JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Setda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Suzana Wanggai mengatakan, pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi pekerja, yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, dia meminta pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke instansi terkait (dinas tenaga kerja), apabila mendapatkan pembayaran THR yang tak sesuai aturan UU.
“Bagi para pekerja yang merasa belum dibayarkan, lalu mendapatkan potongan misalnya, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja baik yang ada di Kabupaten kota serta provinsi agar segerah ditindaklanjuti,” terang Suzana di Jayapura, Selasa.
Dia juga meminta agar THR bagi pekerja, tidak dibayarkan dalam bentuk parcel atau barang, namun harus berupa uang tunai.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil.
“Artinya semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni pembayaran harus berupa uang tunai,” terang ia.
Suzana tambahkan, pembayaran THR sendiri wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja.
“Kami meminta agar perusahan dapat memperhatikan hal tersebut dalam rangka mensejahterakan pekerja untuk merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga tentu dengan bahagia.”
Artikel Terkait
Prihatin, Sihar Tobing Minta Seluruh Pihak Bersinergi Perangi Bahaya Narkoba
Bupati Yahukimo Hadiri Perayaan HUT Ke-30 Yayasan Jasa Aviasi Indonesia
Dewas BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan Klinik PT. Freeport Indonesia Papua
Inilah Suasana Rakerda Gubenrur dan Bupati/Walikota se Papua di Biak
MRP, DOB, Kursi Otsus DPR dan Manajemen ASN di Papua Jadi Pesan Wamendagri, John Wempi Wetipo saat Rakerda
Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang di Papua Capai 33,36 Persen
DKP Papua Maksimalkan 16 Sumber Penerimaan di PPI Hamadi
Media Indonesia Menyoroti Mafia Perdagangan Orang
Wamendagri, John Wempi Wetipo Minta Pj Gubernur Tiga DOB Untuk Bantu Studi Mahasiswa
Pemprov Papua Apresiasi BPJS Kesehatan Atas Kemudahan Berobat Bagi Peserta JKN