Ketua DPRP, JBR Sebut Pajak Air Permukaan PT Freeport Indonesia Sesuai Perda Masih Milik Pemda Papua

- Jumat, 3 Maret 2023 | 18:34 WIB
Pertemuan Manajemen PT. Freeport Indonesia dengan  ketua DPRP, Jhony Banua Rouw, SE di ruang kerjanya, Kamis, (2/3/2023). (Celia)
Pertemuan Manajemen PT. Freeport Indonesia dengan ketua DPRP, Jhony Banua Rouw, SE di ruang kerjanya, Kamis, (2/3/2023). (Celia)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhony Banua Rouw,SE mengatakan, pembagian royalty atau pajak air permukaan adalah dasar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Papua.

Oleh sebab itu selama Perda itu masih berlaku maka pembayaran pajak air permukaan harus diberikan kepada Provinsi Papua. Hal ini ditegaskan Jhony Banua Rouw, kepada wartawan usai ditemui manajemen PT Freeport Indonesia di ruang kerjanya, Kamis, (2/3/202023).

“Pertemuan kami dengan PT. Freeport Indonesia juga membicarakan tentang pembagian hasil royalty atau ada pajak air permukaan dimana bahwa sampai saat ini dasar untuk menagih atau memungut pajak itu adalah dasar Perda Papua. Oleh sebab itu selama Perda itu masih berlaku harus diberikan kepada Provinsi Papua,” tegas Jhony Banua Rouw

JBR menyebutkan pembayaran pajak air permukaan adalah domain pemprov Papua sebagai dasar Perda yang telah disepakati bersama PTFI. Untuk itu pembahasan nantinya akan di bicarakan dengan DOB Provinsi, dimana wilayah tersebut ditempati PT  Freeport Indonesia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhony Banua Rouw,SE.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhony Banua Rouw,SE. (Celia)

“Selama belum ada putusan lainnya semua masih ke Papua, nantinya Provinsi Papua yang akan bicarakan dengan Provinsi yang bersangkutan apakah ada sharing dan sebagainya, tapi domainnya adalah pemerintah Papua. Freeport punya kewajiban adalah membawar kepada pemerintah Provinsi Papua, karena pungutannya menggunakan Perda Papua,” bebernya.

“Masih ada pungutan-pungutan lain juga yang harus kita bicarakan pembagian hasil. Seperti kita tahu bahwa saham Freeport 51 persen milik Indonesia dan Provinsi Papua mendapat 10 persen. Didalam persentase itu berlaku untuk Provinsi Papua yang saat itu bertindak 29 Kabupaten-Kota,” beber JBR

JBR mengatakan dalam waktu dekat akan meminta pihak eksekutif untuk membahas terkait pajak air permukaan yang harusnya dibayar PTFI kepada Pemda Papua, karena jika pemerintah tidak menagih atau mengambil setoran pajak PTFI kepada pemda Papua, maka dana tersebut akan tinggal di INALUM sehingga pemda Papua akan rugi.

“Kita akan minta pihak eksekutif untuk mempersentasikan pada kami DPR, sejauh mana tahapan perusahaan yang harusnya sudah selesai. Dalam APBD tahun lalu yang di bahas untuk tahun ini kami belum lihat Deviden atau penerimaan dari proses perusahaan itu, karena kalau kita tidak tagihan tersebut, maka dana itu akan tinggal di INALUM dan kita pemerintah daerah akan rugi, yang harusnya sudah bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Provinsi Papua untuk membantu rakyat Papua dalam pembangunan. Bisa kita pakai untuk pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua, membantu orang kesehatan yang hari ini ada kekurangan dana,” ujar JBR

Perlu diketahui, pertemuan manajemen PT.Freeport Indonesia dengan ketua DPRP untuk membahas pembayaran pajak air permukaan kepada Pemda Papua karena Perda tersebut masih dimiliki oleh Pemprov Papua. Mengingat, PT. Freeport Indonesia berada di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang sudah masuk dalam DOB Papua. Sehingga harus ada pembicaraa lebih lanjut antara Pemda Papua dan Pemda Papua Tengah terkait pembagian hasil royalty dari pajak air permukaan yang dibayar PTFI(Celia Waromi / lintaspapua.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X