JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Terkait dengan Manajemen PT.Freeport yang menemui ketua DPRP, Jhony Banua Rouw,SE di ruang kerjanya, Kamis, (2/3/2023), dalam rangka mengklarifikasi surat yang di masukkan ke PT.Freeport Indonesia dengan mengatas namakan lembaga DPRP untuk pertemuan pribadi dari oknum anggota DPRP yang tidak disebutkan namanya. Sehingga manajemen PTFI mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf tidak hadir dalam pertemuan yang diundang karena merasa undangan itu tidak ditandatangani oleh pimpinan dewan tetapi ditandatangani oleh salah satu anggota dengan menggunakan korps DPRP.
Oleh karena itu Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan ada oknum anggota dewan yang mengatasnamakan lembaga dengan urusan pribadi memasukkan surat ke PTFI tanpa sepengetahuan pimpinan dewan.
“Pertemuan dengan PT. Freeport Indonesia mereka klarifikasi tentang surat dimana ada anggota dewan yang membuat surat dengan mengatas nama lembaga. Sedangkan kita tahu bahwa semua surat keluar harus lewat pimpinan. Komisi mengundang mitra itu pimpinan yang harus tandatangan. Jadi mereka klarifikasi ini atas nama lembaga,” kata Jhony Banua Rouw, SE.

“Yang pasti bahwa setiap undangan atau surat-menyurat mengatasnamakan lembaga harus mengetahui pimpinan dewan. Dimana pimpinan dewan adalah ketua, wakil ketua, I, II DAN III, tidak ada yang boleh mengatasnamakan atau tandatangan atas nama anggota itu aturannya,” bebernya.
Menanggapi pernyataan ketua DPR Papua terkait hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat adat akar rumput di Mimika, Jo Wenehen mengatakan, pendapat ketua pimpinan dewan adalah keliru, dan tidak menghargai kinerja anggota DPR Papua jalur Kursi Adat.
“Pendapat Ketua DPR Papua ke media bahwa itu bukan surat dari pimpinan DPR Papua adalah keliru. Kolektif kolega asas di DPRD, PAPUA, DPR RI dalam pernyataan Ketua DPR Papua menunjukan bahwa dia tidak menghargai kinerja anggota DPR Papua jalur Kursi Adat,” terang Jo Wenehen, saat memberikan keterangan kepada wartawan lintaspapua.com via whatsapp, Sabtu, (4/3/2023).

Jo Wenehen mengatakan, ketua DPRP harus menghargai kinerja anggotanya yang melalui jalur Otsus. Karena ketua Poksus telah memperjuangkan hak masyarakat akar rumput di Mimika yang terkena dampak lingkungan dari pembuangan limbah PT.FI dan di bawa ke komisi IV DPR RI.
“Pokja Khusus (Poksus) AMDAL PT.FI adalah sah sesuai UU Otsus, karena 14 org anak adat masuk anggota DPR Papua adalah sesuai aturan UU Otsus. Colective Colega azas di DPRD, PAPUA, DPR RI dalam pernyataan Ketua DPR PAPUA menunjukan seorang pimpinan dewan tidak menghargai kinerja anggota DPR Papua jalur Kursi Adat,” terang Wenehen.
“Ketua DPR Papua seharusnya mengetahui bahwa PT. Freeport telah membuang kotoran sampai ke wilayah Hukum Masyarakat,” terangnya.
Untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Mimika yang terkena limbah tailing PT.FI, ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksus) DPRP, John Gobay membawa masalah ini ke komisi IV DPR RI agar di bahas bersama.

“Saya ke DPR RI komisi IV mengadukan persoalan pedangkalan sungai yang terjadi oleh karena Tailling yang di buang oleh operasional PT. Freeport Indonesia. Pemerintah pada tahun 1997 telah mengijinkan untuk Freeport membuang tailing nya di dua sungai tapi dalam kenyataan pada hari ini dari laporan warga ketika kami sebagai anggota DPR Papua melakukan kunjungan kerja ke Mimika bahwa tailing tersebut telah di buang di luar lagi dari sungai-sungai yang di ijinkan oleh pemerinta,” kata John Gobay setelah menemui komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta.
Artikel Terkait
Gabung Partai Buruh, Kepala BPS Kota Jayapura Tahun 2010-2013, Muchlis Siap Mengabdi Untuk Masyarakat.
Selamat dan Sukses, Dua Tahun Kepemimpinan Piter Gusbager - Whafir Kosasih di Negeri Tapal Batas
KPU Kabupaten Jayapura Klarifikasi Usulan Dana 65 M Bukan Untuk Pemilu
Ucapan Selamat Genap 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Keerom, Piter Gusbager
Dekat Peserta JKN MCS Hadir diPuskesmas Abepura