• Senin, 25 September 2023

Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura Papua oleh PT Freeport Indonesia

- Kamis, 24 November 2022 | 15:10 WIB
Bapak Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Bapak Giri Wijayantoro yang juga turut membuka Rehabilitasi DAS PTFI (menanamkan bibit pohon)
Bapak Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Bapak Giri Wijayantoro yang juga turut membuka Rehabilitasi DAS PTFI (menanamkan bibit pohon)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA)- PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.

590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 Tentang Pinjam Pakai Hutan untuk kegiatan penambangan, operasi dan produksi tembaga PT Freeport Indonesia dan fasilitas pendukungnya yang terdiri dari hutan lindung dan produksi terbatas seluas 3.810,61 Hektar hutan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Berdasarkan izin tersebut, PTFI berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman sebagai bagian dari rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca Juga: Bappeda Papua dan PSP Sepakati Usulan Perubahan Kawasan Hutan Papua.

Penetapan 5 lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 Tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia, seluas 4.232 ha. Berdasarkan SK diatas, Rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura yang akan dimulai tahun 2021 hingga 2025 akan mencapai luasan 4.232 ha, mencakup beberapa lokasi di distrik yaitu Sentani Timur, Kemtuk, Waiba, Sentani Barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura dan Heram.

PTFI bekerjasama dengan Balai Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Papua untuk melakukan kegiatan Rehabilitasi. Implementasi kegiatan Rehabilitasi DAS dimulai dari penanaman hingga memelihara serta panen, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 59 tahun 2019.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memulihkan, mempertahankan kawasan hutan sebagai sistem penyanggah kehidupan di sekitarnya dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat untuk jangka panjang dari tanaman hasil Rehabilitasi DAS yang dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi.

Untuk jangka panjang, diharapkan tanaman Rehabilitasi DAS yang telah ditanam dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi baru karena 25% tanaman yang akan ditanam adalah tanaman buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis.

Areal Rehabilitasi DAS PTFI

Salah satu lokasi area Rehabilitasi DAS PTFI yang dilakukan pencanangan (penanaman) pada Selasa 22 November 2022 adalah Distrik Kemtuk, yang terletak di Kabupaten Jayapura dengan luas area 594,56 ha, yang terdiri dari 4 blok dan 19 petak yang tersebar di Kampung : Mamda, Mamei, Nanbom dan Kwansu, seluruh areal Rehabilitasi DAS PTFI Distrik Kemtuk, termasuk dalam DAS Grime. Sebelumnya PTFI sudah melakukan kegiatan penanaman pada tahun 2021 seluas 7,5 hektar di Distrik Sentani Timur.

Saat ini telah terbentuk 19 kelompok kerja Distrik Kemtuk dengan jumlah total anggota sebanyak 291 orang yang merupakan masyarakat lokal setempat. Keterlibatan masyarakat lokal dibutuhkan agar tujuan dari Rehabilitasi DAS ini dapat tercapai secara optimal dan dapat meningkatkan produktivitas pemanfaatan hutan.

Untuk mendukung keberhasilan program Rehabilitasi DAS di 4 kampung diatas, maka telah dibentuk kelompok kerja, yang terdiri dari 5 kelompok kerja di kampung mamda, 2 kelompok kerja di kampung Mamei, 9 Kelompok kerja di kampung Nambon dan 4 kelompok kerja di kampung Kwasu. Tanggung jawab setiap kelompok kerja adalah melaksanakan kegiatan penanaman meliputi pembersihan areal penanaman dari tanaman pengganggu, penanaman ajir, penggalian lubang tanaman, mencampur media tanaman berupa kompos, distribusi tanaman disetiap lubang tanam, dan penanaman bibit serta pemeliharaan tanaman selama 2 tahun kedepan dari ancaman kebakaran lahan dan tanaman pengganggu.***

Editor: Fransisca Kusuma

Artikel Terkait

Terkini

X