Pemprov Papua Apresiasi BPJS Kesehatan Atas Kemudahan Berobat Bagi Peserta JKN

- Jumat, 14 April 2023 | 14:27 WIB
Praja IPDN Provinsi Papua Bersama Tim BPJS Kesehatan Cabang Jayapura. (Fransisca Kusuma / lintaspapua.com)
Praja IPDN Provinsi Papua Bersama Tim BPJS Kesehatan Cabang Jayapura. (Fransisca Kusuma / lintaspapua.com)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA)  - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengapresiasi terobosan BPJS Kesehatan yang kini telah memberi kemudahan berobat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dimana kini, peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat berobat ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada, seperti rumah sakit dan puskesmas. 

"Peserta JKN sekarang kini tidak perlu repot untuk fotocopy berkas apapun untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan."

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan kemudahan pelayanan Kesehatan kepada seluruh peserta JKN salah satunya berobat kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," terang Ridwan di Jayapura, Selasa.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, saat memberikan sambutannnya.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, saat memberikan sambutannnya. (papua.go.id)

Masih dikatakan Ridwan, setelah sukses meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award pada beberapa 14 Maret 2023 di Jakarta, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Apalagi kini sudah tujuh kabupaten/kota yang meraih UHC Non Cut Off untuk itu dengan dua kabupaten yang belum akan di dorong guna meningkatkan statusnya.

Oleh karenanya, ia berharap seluruh Fasilitas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, agar jangan ada lagi membebani pungutan atau biaya tambahan. Dilain pihak, fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, agar rutin mengajukan klaim tepat waktu.

"Ini agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada peserta JKN maupun masyarakat umum," harapnya. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: papua.go.id

Artikel Terkait

Terkini

X