Gelar Rapat Paripurna Non APBD Tahun 2023, DPRP Prioritaskan Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus

- Selasa, 7 Maret 2023 | 05:25 WIB
Plh. Gubernur Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE,M.M sedang bersalaman dengan anggota DPRP. (Celia )
Plh. Gubernur Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE,M.M sedang bersalaman dengan anggota DPRP. (Celia )

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua menggelar Rapat Paripurna dengan agenda sidang dengan masa sidang I Penetapan Propemperda Tahun 2023, di buka oleh Wakil Ktua I DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, SH,MH, di ruang sidang DPR Papua, Senin, (6/3/2023).

Dalam sidang Non APBD ini ada 37 rancangan Perdasi dan Perdasus yang diusulkan yang mana Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengusulkan 18 Raperdasi dan Raperdasus yakni 14 Raperdasi dan 4 Raperdasus. Sedangkan DPR Papua mengusulkan 19 Raperdasi yakni, 16 Raperdasi dan 3 Raperdasus.

Dalam sambutannya Plh. Gubenur Provinsi Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE,M.M menyampaikan rasa hormat kepada anggota dewan atas komitmen dan kebersamaannya dalam penataan regulasi dalam mendukung perwujudan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan di Provinsi Papua.

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPR Papua serta seluruh hadirin dan undangan atas komitmen dan kebersamaannya dalam penataan regulasi dalam mendukung perwujudan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan di Provinsi Papua,” katanya.

“Sidang Dewan Yang Terhormat, Sesuai Surat Gubernur Papua kepada Ketua DPR Papua, Nomor 188.3/15209/SET, Tanggal 14 Desember 2022, Perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tahun 2023 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua kepada Pimpinan DPR Papua, Nomor 188.3/1003/SET, Tanggal 26 Januari 2023, Perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Susulan Provinsi Papua Tahun 2023, untuk itu kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPR Papua dalam masa sidang ini untuk membahas dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023,” kata Rumasukun.

Dengan pemahaman yang sama dalam membahas terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang mendesak untuk ditetapkan termasuk yang diamanatkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Wakil ketua I DPR Papua,  Dr. Yunus Wonda, SH,MH.
Wakil ketua I DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, SH,MH. (Celia)

“Kami berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan, termasuk yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,” terangnya.

“Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Berkenaan dengan Raperdasi dan Raperdasus agar dimasukan dalam Propemperda untuk dibahas dan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023,” katanya.

Wakil ketua I DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, SH,MH mengatakan, pelaksaan sidang Non APBD Tahun 2023 ini sesuai dengan kebutuhan yang mendesak bagi pembangunan untuk masyarakat Papua.

“Kita lakukan sidang Non APBD sesuai dengan kebutuhan ketika ada rancangan Perdasi dan Perdasus yang diusulkan oleh Rapimperda. Dalam sidang hari ini yaitu mensahkan rancangan Perdasi dan Perdasus dimana rancangan yang diajukan dari inisiatif pemerintah dengan 18 rancangan dan yang disampaikan DPR 19 rancangan. Semua rancangan yang di bacakan itu disampaikan dalam rapat setelah paripurna untuk memutuskan mana yang menjadi prioritas. Hasil yang di putuskan itulah yang akan dilaporkan dalam sidang paripurna kedua di ruang sidang paripurna selasa 7 Maret 2023,” kata Yunus Wonda.

“Prioritas itu yang nanti akan dibawa pada ketetapan sidang nanti. Jika nanti ada perubahan di APBD Perubahan kita masih bisa gelar sidang Non APBD untuk kita selesaikan produk yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR Papua. Ini sangat penting karena menyangkut Regulasi menyangkut kepentingan, menyangkut kepentingan masyarakat.Mereka harus ada payung hukum dan regulasi yang kuat. Sehingga perda yang kita buat untuk melindungi setiap kepentingan masyarakat di Papua.” Beber Wonda.

Inilah 37 rancangan Perdasi dan Perdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua yakni, 18 usulan rancangan Perdasi dan Perdasus oleh Pemerintah Papua. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Raperdasi tentang Keolahragaan;
3. Raperdasi tentang Kepemudaan;
4. Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua;
5. Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,
6. Raperdasi tentang Distrik
7. Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus;
8. Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043;
10. Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
11. Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
12 Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
13. Raperdasi tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
14. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua,
15. Raperdasus tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga:
16. Raperdasus tentang Pedoman Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Mikro;
17. Raperdasus tentang Dana Abadi;
18. Raperdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian Di Provinsi Papua Yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam.

Adapun rancangan peraturan di lingkungan DPR Papua yang telah disepakat dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 19 rancangan yang terdiri dari 16 Raperdasi dan 3 Raperdasus.
Konsep Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi inisiatif Anggota dewan dan Komisi DPR Papua.
1. Komisi II DPRP Mengajukan usulan Raperdasi dengan judul, Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2022-2024.
2. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan ususlan Raperdasi perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Papua
3. Usulan masyarakat yang diajukan melalui anggota John NR Gobay,SH, dengan Raperdasi, Pedoman persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan pada masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.
4. Anggota Jhony Banua Rouw,SE mengajukan usulan rancangan Perdasi, pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan.
5. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan rancang Raperdasi tentang Kepolisisan Daerah.
6. Usulan Kantor Wilayah Hukum dan HAM PROVINSI Papua mengajukan Raperdasi tentang pemberian layanan hukum dan HAM oleh tokoh agama dan tokoh adat.
7. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan Raperdasi tentang penguatan lembaga pelopor pendidikan.
8. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan sagu.
9. Anggota John NR Gobay mengajukan Raperdasi tentang Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
10. Anggota John NR Gobay, SH mengajukan Raperdasi tentang perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pembinaan kebudayaan asli Papua.
11. Komisi I DPR Papua mengajukan Raperdasi tentang Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
12. Komisi V DPRP mengajukan Raperdasi tentang Papua sebagai Provinsi Olahraga.
13. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan usulan Raperdasi tentang pengelolaan kehutanan di Provinsi Papua.
14. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan usulan Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua.
15. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan usulan Raperdasi tentang Prubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang pertambangan rakyat.
16. Anggota John NR Gobay,SH mengajukan usulan Raperdasus tentang pengawasan sosial.
17. Anggota Jhony Banua Rouw,SE mengajukan usulan Raperdasus tentang pemberdayaan dan perlindungan ekonomi Orang Asli Papua.
18. Anggota Jhon NR Gobay,SH mengajukan Raperdasus tentang perllindungan dan pengembangan tempat sakral di Provinsi Papua.
19. Bapemperda DPRP mengajukan usulan perubahan peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib jo perubahan Perdasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024. (Celia Waromi / lintaspapua.com)

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap Menang Caleg PKB Bukan KalengĀ  - Kaleng

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:25 WIB
X