Langkah Bijak Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo Bangun Jalan Sesuai Amanah UU

- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:41 WIB
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Dok. Lintas Papua)
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. (Dok. Lintas Papua)

MERAUKE (LINTAS PAPUA) – Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Terutama pada Pasal 16 ayat (4), mengatur bahwa dalam hal pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenangnya, maka Pemerintah Provinsi melakukan pengambil alihan.

“Artinya, pembangunan jalan dapat dilakukan bersama Pemerintah,” ujarnya Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo pada Selasa, 07 Maret 2023.

Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan pembangunan ataupun perbaikan jalan pada ruas jalan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, misalnya karena alasan keterbatasan anggaran atau alasan teknis lain.

Maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat melaksanakan pembangunan atau peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut.

Oleh karena itu, Penjabat (PJ) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo meminta Pemerintah Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan agar meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Dengan demikian, dapat dicari solusi bersama terhadap pembangunan dan perbaikan ruas-ruas jalan di wilayah Prpvinsi Papua Selatan.

“Koordinasi ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan tatanan transportasi wilayah (Tratawil) di Provinsi Papua Selatan,” tuturnya. 

“Saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun kajian akademik untuk rancangan inpres sambal menunggu Peraturan Pemerintah, bahwa pembangunan ruas jalan dapat dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tutupnya. (SK / lintaspapua.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap Menang Caleg PKB Bukan KalengĀ  - Kaleng

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:25 WIB
X