JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - DPR Papua mengesahkan 37 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Wakil Ketua III DPR Papua Yulius Rumbairussy usai memimpin sidang penutupan rapat paripurna mengatakan, dari 37 Raperda yang direncanakan, hanya 19 Raperda yang menjadi prioritas.
“Kalau kita bisa membahas dan menetapkan 19 (Raperda) itu luar biasa tapi minimal kan ada rencana. Kalau tidak ada rencanakan nanti tidak ada target. Jadi bisa setengah dari itu itu sudah syukur,” kata Yulius, Rabu (8/3/2023).
Ia menyampaikan bahwa APBD Perubahan nanti diharapkan pembahasan terhadap Perda tersebut dapat memberikan dukungan dana, karena dengan adanya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kapasitas fiskal menurun.

“Itu berpengaruh ke semua termasuk kinerja daerah tapi tidak berarti kurangnya anggaran, maka mekanisme dan pembahasan itu tidak sesuai dan asal-asalan. Saya harap tetap kita memberi skala prioritas. Setelah inikan ada rapat rapat internal. Bapemperda akan menjadi inisiator,” ujarnya.
Yulius mengharapkan seluruh alat kelengkapan DPR Papua dalam membahas bersama eksekutif dapat memberikan perhatian yang serius dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat Papua.
Ia juga berharap akselerasi masyarakat baik itu secara lisan maupun tulisan, bahkan secara daring dibuka seluas-luasnya, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam menentukan Peraturan daerah yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Asisten II Setda Provinsi Papua, Suzana Wanggai dalam sambutannya mewakili Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, ada 9 Raperdasi yang diusulkan Pemprov Papua untuk masuk skala prioritas.
“Kami menilai DPR Papua dan Pemprov telah berpandangan sama dalam pembahasan Raperda,” kata Suzana Wanggai.
Sembilan Raperda usulan Pemprov Papua untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus pada 2023. Adapun 9 Raperda di antaranya Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Kemudian Raperdasi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperdasus tentang Dana Abadi dan Raperdasus Usaha Perekonomian di Tanah Papua dengan memanfaatkan sumber daya alam. (Celia Waromi / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Pj. Ketua TP. PKK Kab. Mappi, Ny. Stefanie Gomar Diangkat Sebagai Duta Stunting
TimSel Sosialisasikan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Pelanggan Nunggak 2 Bulan, PDAM Jayapura Akan Berlakukan Penyegelan
Kepala Suku Auyu, Bobby Wirio Apresiasi dan Dukung Kebijakan Pj Bupati Mappi Sekolahkan Siswa ke Luar Negeri
Adanya Informasi Pergeseran Jabatan di Pemda Kab.Jayapura, Ini Pesan Aktivis !