Hari ini Batas Akhir Pemasukan Berkas Bakal Calon Anggota MRP di Kab. Jayapura

- Selasa, 21 Maret 2023 | 08:20 WIB
Sekretariat Kantor Pansel MRP di Kabupaten Jayapura. (lintaspapua.com)
Sekretariat Kantor Pansel MRP di Kabupaten Jayapura. (lintaspapua.com)

SENTANI (LINTAS PAPUA)  - Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kabupaten Jayapura Periode 2023-2028, Elphyna Situmorang, AP, S.Sos, M.KP., mengatakan, jika hari ini, Selasa, 21 Maret 2023 adalah batas akhir bagi semua calon - calon yang telah mendaftarkan diri untuk melengkapi berkas - berkasnya.

"Ditujukan kepada semua bakal calon anggota MRP periode 2023 - 2028, disampaikan bawha selruuh bakal calon Anggota MRP Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura, bahwa batas akhir melengkapi persyaratan sebagaia bakal calon adalah sampai Hari Selasatanggal 21 Maret 2023, Pukul 24.00 WIT," ujar Ketua Panitia, Elphyna Situmorang, SP, S.Sos, M.KP., dalam keterangan sebuah pemnguman yang ditandatanganinya.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Jayapura secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota MRP periode 2023-2028, sejak 13 Maret hingga 21 Maret 2023.

 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar bakal calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura. Diantaranya usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

Sementara Panitia Pemilihan Anggota MRP yang berada di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dalam informasi yuang dimuat sebelumnya, meyampaikansurat keterangan dokter dari RSUD Youwari dan RS Jiwa, kemudian SKCK dari Polda Papua, surat bebas narkoba dari Polda Papua, surat pengunduran diri dari instansi bagi PNS dan TNI/Polri, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

 

Persyaratan lainnya, Calon pendaftar berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau SD atau sederajat untuk wakil adat, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat untuk wakil perempuan.

Juga calon pendaftar anggota MRP harus mendapat rekomendasi masyarakat adat untuk wakil adat dan mendapat rekomendasi dari komunitas perempuan atau kelompok organisasi perempuan untuk wakil perempuan.

Pengumuman pendaftaran anggota MRP ini berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028.


"Pada intinya, tidak keluar dari aturan yang sudah ditentukan yakni, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 5 dan juga ada peraturan daerah nomor 2. Itu semua aturan sudah ada disitu. Kami dalam hal ini Panitia Pemilihan hanya melakukan proses pendaftaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Sebelumnya secara terpisah, dalam keterangan yang dimuat di media online ini, Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kabupaten Jayapura Periode 2023-2028, Elphyna E. D. Situmorang,  melalui salah satu anggotanya Betty Agnees Indey


"Jadi, kalau ada yang sudah mengambil formulir dan melihat kelengkapan persyaratan penerimaan anggota MRP. Maka mereka harus memenuhi persyaratan tersebut, sehingga itu menjadi persyaratan umum untuk kami menindaklanjutinya sampai saat mereka memenuhi syarat itu dan mereka bisa diterima sebagai calon anggota MRP," ujar Betty Indey menambahkan.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap Menang Caleg PKB Bukan Kaleng  - Kaleng

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:25 WIB
X