JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Sanksi bakal diterima para pengusaha, jika tak memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruhnya, sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Sanksi tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Juga surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor.M/2/HK.04.00/III/2023 Tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemeberian tunjangan hari keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, Kamis (6/4).
Selain itu, ucap Djoni Naa, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
“Inilah upaya kami dalam memproteksi para pekerja atau buruh di wilayah Kota Jayapura. Dan Bapak Walikota Jayapura, Frans Pekey telah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh perusahaan di wilayah Kota Jayapura,” pungkasnya. (Richard/Lintas Papua)