2 Orang Telah Ditangkap Usai Digagalkan BBPOM Jayapura Dalam Peredaran Obat Ilegal

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:18 WIB
Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt saat memberikan Press Realese kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt saat memberikan Press Realese kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura bersama Korwas Polda Papua berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di kota Jayapura dan kabupaten Biak Numfor.

Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt mengatakan 2 orang pelaku yang ditangkap yaitu berinisial FZ beserta barang bukti berupa 27 butir obat jenis Psikotropika di Kota Jayapura dan pelaku berinisial SB beserta barang bukti sebanyak 995 tablet obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau biasa disebut Pil Koplo di Kabupaten Biak Numfor.

"Modusnya penjualan secara online dengan nama khusus atau nama tertentu yang kalangan tertentu sudah mengetahuinya," katanya kepada awak media saat Press Realese di kantor BBPOM Jayapura, Rabu (17/5/2023).

Mojaza ungkapkan, kedua pelaku ini perkaranya telah sampai pada Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik BBPOM di Jayapura kepada Kejaksaan Negri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak.

"FZ dikenakan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Sedangkan SB dikenakan pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman denda seratus juta rupiah," ungkapnya.

Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas.

"Obat-obatan tersebut mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna obat dan untuk mendapatkan efek samping obat, dosis pengunaannya harus ditingkatkan terus menerus sehingga pada kondisi tertentu seorang pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjalnya bahkan menyebabkan kematian bagi penggunanya," jelas Mojaza.

Maka, BBPOM Jayapura menghimbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. "Bila masyarakat menemukan peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan pada pihek berwenang," tukasnya. (Ayu Ohee / lintaspapua.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Artikel Terkait

Terkini

Siap Menang Caleg PKB Bukan Kaleng  - Kaleng

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:25 WIB
X