JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Pangdam XVII/Cenderawasih, Majyen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan 6 anggota TNI pelaku mutilasi di Timika sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"6 orang TNI tersebut telah ditetapkan jadi tersangka. Pada prosesnya saat ini sedang dalam penyempurnaan berkas-berkas. 3 orang sudah dibawah ke Jayapura, 1 orang Pamen, 2 orang Tamtama," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Dijelaskan, 1 orang Pamen ini sedang diprioritaskan untuk penyempurnaan berkas-berkasnya untuk disidangkan di Makassar. Sedangkan yang lainnya sedang dalam penyempurnaan berkas-berkas di Timika dan dalam waktu dekat kita akan datangkan ke Jayapura untuk sidang.
"Apabila unsur-unsur berkas sudah dipenuhi untuk disidangkan maka secepatnya kita akan sidang," kata Mayjen Saleh.
Sementara itu, untuk 2 Tamtama yang statusnya terperiksa dalam pemberkasannya sudah terduga, sehingga saat ini sedang dalam pendalaman. (Ayu Ohee / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Pemilihan Cepat Ketua Krang Taruna Arsopura
Polres Keerom Tangani Kasus Warga Waris yang Dianiaya Hingga Tewas
Popprov II Papua Dimulai, Ajang Seleksi Pra Popnas Wilayah V di Palu