JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 5 September 2022.
Kendati demikian, Ketua Tim Penasehat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening didampingi Tim Kuasa Hukum, Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, Rifai Darus, usai bertemu penyidik KPK memberi sanggahan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pangdam XVII/Cenderawasih : TNI Adalah Alat Pemersatu Bangsa
"Penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe itu bertentangan dengan KUHP dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Nah Gubernur Lukas Enembe sampai saat ini belum diminta keterangan sebagai saksi dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," ujarnya Roy usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin, 12 September 2022.
Roy menjelaskan, bahwa kondisi Gubernur Lukas Enembe saat ini sedang kurang baik, sehingga setelah mendapat ijin untuk berobat dari Mendagri, Gubernur akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri.
"Beliau sudah dapat surat ijin berobat dari bapak Mendagri, sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan oleh pihak KPK, maka ditangguhkan," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Kabar KPK Akan Periksa Gubernur Papua, Ratusan Massa Lakukan Aksi Protes
Dikhawatirkan, apabila Gubernur Lukas Enembe melakukan pengobatan diluar negeri dalam waktu dekat ini, pihak KPK akan memberi tuduhan bahwa Gubernur Lukas Enembe hendak kabur.
"Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu, karena bisa saja jika berangkat keluar negeri hari ini, maka KPK akan melakukan pendekatan, dengan tuduhan hendak kabur," ungkap Roy.
Maka, Roy menegaskan, bahwa Gubernur Lukas Enembe tidak takut untuk diperiksa KPK, lantaran dikatakan Gubernur tidak pernah memakan uang rakyat. Hanya saja, dikatakan kepada penyidik KPK, untuk menunggu kondisi Gubernur pulih.
"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut KPK," tegasnya.
Baca Juga: 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Timika Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Hingga kini Roy menilai penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terlalu terburu-buru sehingga menimbulkan kecurigaan terkesan dipaksakan.
"Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada Gubenur hanya Rp 1 Miliar. Soal uang itu, kami sudah klarifikasi kepada bapak Gubenur dan pengirim yang merupakan orang dekat Gubernur. Dikatakan, uang itu adalah uang pribadi milik Gubernur, yang diminta dikirimkan untuk berobat," tukas Roy. (Ayu Ohee / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
3 Jalur Pipa Distribusi Air Patah Sebabkan Pelanggan PDAM Area Entrop Alami Gangguan
160 Orang Guru dan ASN Kota Jayapura Ikuti Pelatihan Digitalisasi
Pangdam XVII/Cenderawasih : TNI Adalah Alat Pemersatu Bangsa
Pemilihan Cepat Ketua Krang Taruna Arsopura
Polres Keerom Tangani Kasus Warga Waris yang Dianiaya Hingga Tewas
Popprov II Papua Dimulai, Ajang Seleksi Pra Popnas Wilayah V di Palu
6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Timika Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tim Penasehat Hukum Lukas Enembe : Itu Bertentangan Dengan KUHP
Wujud Empati, Personel Kodim 1715/Yakuhimo Kunjungi Warganya Yang Berduka
Disperindagkop, UKM, Tenaga Kerja Papua Gelar BKPP Kepada 10 Perusahaan dan 25 UMKM