JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Terkait adanya penambahan anak menderita gagal ginjal akut atau Gangguang Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) yang sudah mencapai 241 kasus di 22 provinsi di Indonesia, Komisi Informasi Provinsi Papua meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua, maupun dinas kesehatan kabupaten/kota, termasuk RSUD untuk segera melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SE.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus GGAPA.
“Untuk itu diharapkan kepada badan publik terkait, terutama badan publik yang bergerak di bidang kesehatan untuk dapat mensosialisasikan SE Kemenkes tersebut. Juga terus memperbaharui atau update informasi mengenai apa dan bagaimana kasus gagal ginjal akut pada balita dan anak-anak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam siaran persnya kepada media, Senin, 24 Oktober 2022.
Menurut Wilhelmus, data yang didapat, kasus gagal ginjal akut menyerang anak berusia 6-18 tahun dan terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir, paling banyak didominasi anak dengan usia 1-5 tahun. “Kejadian ini membuat semua pihak, khususnya para orang tua panik. Namun dengan menyampaikan informasi secara serta merta, akan sangat berguna bagi masyarakat untuk mengantisipasi penyakit tersebut,” jelasnya.
Wilhelmus juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini merupakan kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. “Pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengacam hajat hidup orang banyak,” katanya.
Selain itu, kata Wilhelmus, perlu juga dinformasikan jenis obat lain yang dapat digunakan sebagai alternatif penganti dari obat-obat yang telah dilarang dan wajib dijelaskan kepada masyarakat. “Sehingga tak ada kepanikan dan ada kepastian bagi masyarakat terkait permasalahan kesehatan tersebut. Semoga saja Provinsi Papua terbebas dari kasus ini. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” terangnya. ***
Artikel Terkait
Peringati Right To Know Day, Komisi Informasi Papua Gelar Diskusi Publik
Komisi Informasi Papua Menyerahkan Laporan Kerja Tahun 2020 Kepada Sekda Papua
Komisi Informasi Papua : Inilah Badan Publik Yang Peduli Kuesioner Monev Keterbukaan Informasi
Bupati Biak Numfor Apresiasi Tim Visitasi Monev Komisi Informasi Papua
Komisi Informasi Papua Serahkan Hasil Monev KIP 2021 ke Kemenkominfo RI
Komisi Informasi Papua Terima Rancangan Perdasi Papua Keterbukaan Informasi Publik
Saran Komisi Informasi Papua Agar Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala
Bupati Keerom Lakukan Audiensi Dengan Komisi Informasi Papua
Komisi Informasi Papua Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Kabupaten Mappi
Ikut Monev, Kadiskominfo Datangi Komisi Informasi Provinsi Papua