JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Jajaran kepolisian Polresta Jayapura Kota tengah menyelidiki kasus penikaman terhadap dua warga masyarakat, yang terjadi di Pasar Ikan, Jalan Tanjung Ria, Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Rabu 16 Oktober malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, mengatakan, kejadian keributan pada malam hari di Dok IX tepatnya di Pasar Ikan Jalan Tanjung Ria.
Dalam keributan itu, telah terjadi penusukan terhadap warga dari Angkasa Distrik Jayapura Utara, yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang ada disekitar Dok IX, sehingga mengakibatkan dua orang menjadi korban luka karena benda tajam.
"Akibat dari penusukan terhadap kedua korban bernama Angelo (17) dan Agus (22) tersebut kemudian berdampak aksi balas dendam dari pihak keluarga korban sehingga ada beberapa rumah warga dan kendaraan yang di rusak di lokasi kejadian. "Untuk kerusakan yang dialami warga sekitar lokasi kejadian kami telah menerima laporannya juga dari korban-korban pengrusakan," ujar Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, Kamis 27 Oktober 2022.
Pihaknya telah mengambil langkah-langkah dengan mengamankan lokasi agar tidak terjadi keributan susulan dan juga kita telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban agar tidak melakukan kembali aksi balas dendam, serahkan semuanya ke pihak Kepolisian.
Sudah ada tiga orang yg diamankan yang diduga merupakan pelaku penusukan dan pemukulan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan melalui penyelidikan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya.
"Selain itu kami juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan pengrusakan di lokasi kejadian yang dilakukan oleh kelompok warga dari pihak keluarga korban," sebut Kapolresta itu.
Kapolresta pun menghimbau kepada masyarakat tentunya tidak boleh melakukan aksi-aksi yang sifatnya merugikan orang lain, serahkan semuanya kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Serahkan semua ini kepada pihak Kepolisian, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri tentunya selain merugikan orang lain nantinya akan merugikan diri sendiri karena akan dihadapkan dengan aturan hukum yang berlaku," pesan Kapolresta.
Akibat dari kejadian tersebut, beberapa kendaraan mengalami kerusakan yakni satu unit sepeda motor, tujuh unit kendaraan roda empat dan satu rumah milik warga juga kena imbasnya.
"Untuk korban Angelo mengalami luka tusuk pada punggung belakang sebelah kanan dan korban Agus mengalami luka sayatan pada leher bagian belakang," pungkas Kapolresta. (Richard/Lintas Papua