Uncen Sikapi Pj. Sekda Tiga DOB di Papua Hanya Terbatas Enam Bulan Sesuai Perpres

- Rabu, 16 November 2022 | 16:13 WIB
Suasana Pelantikan PJ. Sekda dari Tiga DOB oleh  Pj. Gubernur Tiga DOB. (lintaspapua.2016@gmail.com)
Suasana Pelantikan PJ. Sekda dari Tiga DOB oleh Pj. Gubernur Tiga DOB. (lintaspapua.2016@gmail.com)

JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Penjabat Sekretaris Daerah (SekdaI) hanya hanya terbatas bisa 6 bulan sesuai pepres no.3 tahun 2018 untuk menyiapkan Perangkat Pemerintahan di 3 DOB tentu ASN yang melalui tahapan seleksi yg ketat dari protert Keberhasilan Kinerja, Kesesuain pangkat dan golongan serta kompetensi yang dibutuhkan pemerintah untuk tugss kusus pemerintshan di 3 DOB. tidak gampang.

Hal ini disampaikan Pemerhati Masalah Pemerintahan Dalam Negeri, yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi. M. Eng., IPM., saat di wawancara LintaPapua.Com, di Jakart, Rabu, 16 November 2022.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Usai acara pelantikan PJ Gubernur Tiga DOB di Papua. (Lintas Papua )

Dekan FT UNCEN Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi. M. Eng., IPM.,   juga merrupakan salah satu anggota Assemen Center UNCEN yang biasa di UNCEN Kanreg BKN regional Papua dan BKD untuk ikut sebagai panitia seleksi JTP di Papua.

Lebih lanjut, Johni Numberi menyampaikan, untuk PJ SEKDA di 3 DOB PS, PT, PG kita bisa lihat kembali referensi UU ASN No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU OTSUS 2 pasal 76 ayat 4. Mengatakan bahwa pemekaran harus memberikan ruang kepada OAP dalam aktivitas Politik, PEMERINTAHAN, perekonomian dan sosial budaya.

"Dalam PP no. 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksans Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua . Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi mencangkup dalam seluruh bidang Pemerintahan," ungkapnya.


Dan Pasal 24 tentang Kelembagaan Daerah. Ayat 1 Pemerintah daerah Papua memiliki kekhususan dalam penyusunan kelembagaan perangkat daerah. Pasal 3. Perangkat daerah terdiri dari salah satunya adalah SEKDA Provinsi.

Dikatakan, pertanyaannya UU OTSUS 2 tahun 2021 dan PP 106 di buat untuk apa?.

Yang dilantik adalah Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih Papua, Nikolaus Kondomo merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, dan Ribka merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.

"Dibuat undang-undang dan peraturan untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yg diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Kalau ada reaksi dari masyarakat tentang PJ SEKDA oleh Kemendagri ini menjadi soal kepercayaan masyarakat Papua terhadap negara," ungkap Pria asal Saireri ini.

Dirinya berharap, pemerintah daerah Provinsi Papua dapat menyiapkan SDM melalui seleksi JPT sesuai aturan dalam Pepres No. 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan juga lihat UU ASN No.5 tahun 2014.

Kita juga berharap DPRP dan MRP segera usul PERDASI DAN PERDASUS untuk hal kewenangan pemerintahan daerah Provinsi termasuk Esalon 2 3 4 perlu diatur lebih lanjut serta promosi SDM Papua untuk duduk esalon 1 dan 2 di pusat.****

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap Menang Caleg PKB Bukan Kaleng  - Kaleng

Selasa, 16 Mei 2023 | 20:25 WIB
X