JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Penjabat Sekretaris Daerah (SekdaI) hanya hanya terbatas bisa 6 bulan sesuai pepres no.3 tahun 2018 untuk menyiapkan Perangkat Pemerintahan di 3 DOB tentu ASN yang melalui tahapan seleksi yg ketat dari protert Keberhasilan Kinerja, Kesesuain pangkat dan golongan serta kompetensi yang dibutuhkan pemerintah untuk tugss kusus pemerintshan di 3 DOB. tidak gampang.
Hal ini disampaikan Pemerhati Masalah Pemerintahan Dalam Negeri, yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi. M. Eng., IPM., saat di wawancara LintaPapua.Com, di Jakart, Rabu, 16 November 2022.

Dekan FT UNCEN Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi. M. Eng., IPM., juga merrupakan salah satu anggota Assemen Center UNCEN yang biasa di UNCEN Kanreg BKN regional Papua dan BKD untuk ikut sebagai panitia seleksi JTP di Papua.
Lebih lanjut, Johni Numberi menyampaikan, untuk PJ SEKDA di 3 DOB PS, PT, PG kita bisa lihat kembali referensi UU ASN No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU OTSUS 2 pasal 76 ayat 4. Mengatakan bahwa pemekaran harus memberikan ruang kepada OAP dalam aktivitas Politik, PEMERINTAHAN, perekonomian dan sosial budaya.
"Dalam PP no. 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksans Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua . Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi mencangkup dalam seluruh bidang Pemerintahan," ungkapnya.
Dan Pasal 24 tentang Kelembagaan Daerah. Ayat 1 Pemerintah daerah Papua memiliki kekhususan dalam penyusunan kelembagaan perangkat daerah. Pasal 3. Perangkat daerah terdiri dari salah satunya adalah SEKDA Provinsi.
Dikatakan, pertanyaannya UU OTSUS 2 tahun 2021 dan PP 106 di buat untuk apa?.

"Dibuat undang-undang dan peraturan untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yg diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Kalau ada reaksi dari masyarakat tentang PJ SEKDA oleh Kemendagri ini menjadi soal kepercayaan masyarakat Papua terhadap negara," ungkap Pria asal Saireri ini.
Dirinya berharap, pemerintah daerah Provinsi Papua dapat menyiapkan SDM melalui seleksi JPT sesuai aturan dalam Pepres No. 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan juga lihat UU ASN No.5 tahun 2014.
Kita juga berharap DPRP dan MRP segera usul PERDASI DAN PERDASUS untuk hal kewenangan pemerintahan daerah Provinsi termasuk Esalon 2 3 4 perlu diatur lebih lanjut serta promosi SDM Papua untuk duduk esalon 1 dan 2 di pusat.****
Artikel Terkait
Danrem 172/PWY Usulkan Ramses Ohee Sebagai Pahlawan Nasional Dari Tanah Papua
Tiga DOB Baru di Papua Diresmikan Mendagri Tito Karnavian, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan
Imaji Papua Siap Produksi Film Demianus Wasage’s Journey, Touch The Heart of Papua
7 Desember 2022, Surya Paloh Dijadwalkan Resmikan Kantor NasDem Papua
Danrem 172/PWY Usulkan Ramses Ohee Sebagai Pahlawan Nasional Dari Tanah Papua
Pendataan Regsosek di Papua Masih Kendala Medan dan Gangguan Keamanan
Pelinus Balinal Sebut Pengesahan Tiga Provinsi Baru di Papua sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Papua
Galery Visitasi Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Papua di KPID Papua
Kadishut Papua Ibadah Bersama Jemaat GKI Imanuel Benyom dan Berikan Bantuan
Laksamana Madya TNI (PURN) Ambasador Freddy Numberi Sumbang Buku 'Menguak Tabir Sejarah Papua' ke Uncen