SENTANI (LINTAS PAPUA)- Direktur Utama PDAM Jayapura, Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM, melakukan pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura di ruang Bapemperda DPRD setempat, Kamis (17/11/2022).
Pertemuan tersebut dalam rangka mempresentasikan rencana perubahan badan hukum BUMD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura menjadi Perseroda. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Entis memberikan apresiasi atas dukungan Bapemperda yang memutuskan akan menggunakan hak inisiatif dewan untuk sesegera mungkin mengesahkan rencana perubahan badan hukum menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda).
“Perubahan badan hukum menjadi perseroda didasarkan atas dua hal, yakni perintah undang undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan rekomendasi BPKP Perwakilan Papua atas hasil pemeriksaan PDAM Jayapura tahun buku 2021," katanya.
Dilanjutkan, dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa, pemerintah daerah diberikan sebuah kewajiban untuk mengubah status badan hukum PDAM Jayapura. Rekomendasi BPKP Perwakilan Papua nomor LEV-172/PW26/4/2022 sendiri berbunyi. Bentuk hukum perusahaan belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki satu daerah.
Entis jelaskan dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pemerintah daerah diberikan sebuah kewajiban untuk mengubah status badan hukum PDAM Jayapura, yang mana ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut berpotensi temuan auditor eksternal dan dijatuhi sanksi administrasi oleh Pemerintah Pusat.
"Pilihannya ada dua yaitu menjadi perumda atau perseroda, sedangkan PDAM Jayapura dimiliki oleh dua pemerintah daerah sehingga yang sesuai adalah perseroda," jelas Entis.
Ia menerangkan, perubahan badan hukum menjadi perseroda selain amanah undang undang juga sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Papua dalam laporan PDAM Jayapura tahun buku 2021. "Yang merekomendasikan agar pemerintah daerah segera memproses atau mengubah badan hukum PDAM menjadi perseroda," terangnya.
Diungkapkan, sudah tiga tahun berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PDAM Jayapura mengalami keterlambatan selama 2 tahun, maka untuk mempercepat terwujudkan perubahan badan hukum tersebut, Bapemperda direncanakan menggunakan hak inisiatif dewan.
Maka, Entis berharap, dengan perubahan badan hukum menjadi perseroda, akan memberikan dukungan fleksibilitas PDAM Jayapura dalam pelayanan pelanggan dan investasi pengembangan perusahaan.
"Melalui bentuk perseroda maka PDAM akan mempersingkat birokrasi dan meningkatkan fleksibilitas dalam berusaha, ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura bersama anggota dewan sangat mendukung perubahan tersebut dan sesuai jadwal akan dibahas pada 24 November 2022, dan pada 29 November 2022 dijadwalkan akan diparipurnakan," harap Entis.
Nantinya, apabila berhasil menjadi perseroda pada sidang paripurna nanti, PDAM Jayapura akan menjadi kebanggaan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif, serta internal PDAM Jayapura.
"PDAM Jayapura pun akan menjadi BUMD air minum di wilayah timur pertama yang berbadan hukum perseroda. Saya berharap tahun ini apa yang menjadi impian segenap tukang ledeng Jayapura dapat terwujud," tukasnya.
Artikel Terkait
Dukung Suksesnya KMAN VI, Ondoafi Kampung Kayo Pulau, Nicolas Jouwe Apresiasi Pelayanan PDAM Jayapura
PDAM Jayapura Akui Tingkat Kebocoran Tinggi di Areal Hamadi, Pengaruhi Jaringan Distribusi Air