• Senin, 25 September 2023

Kemendagri Akan Usulkan Nama Pj Gubernur Papua ke Presiden, Sekda Rumasukun Kini Jabat Plh. Gubernur Papua

- Kamis, 12 Januari 2023 | 10:33 WIB
SEKDA PAPUA, RIDWAN RUMASUKUN, KINI MENJABAT SEBAGAI PELAKSANA HARIAN GUBERNUR PAPUA. (lintaspapua.com / papua.go.id)
SEKDA PAPUA, RIDWAN RUMASUKUN, KINI MENJABAT SEBAGAI PELAKSANA HARIAN GUBERNUR PAPUA. (lintaspapua.com / papua.go.id)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA)  - Kemendagri setelah memastikan status penahanan Gubernur Enembe, pada Rabu (11/1) juga sudah menyampaikan surat pada Sekprov Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya.

Selain itu Benni juga menyebut, tidak menutup kemungkinan Kemendagri akan mengusulkan nama kepada presiden untuk menunjuk pejabat Gubernur Papua.

Baca Juga: Seri Politik Pesan Pembersihan Pemilu 2024 dan Dagang Internasional di Papua, Oleh : Dr. Rafael Kapura

Penunjukan pejabat Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur Papua oleh Kemendagri ini adalah yang kedua kalinya.

Sebelum Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, pada Juni 2022 lalu Kemendagri juga pernah menunjuk Sekda Provinsi Papua yang saat itu dijabat Dance Yulian Flassy sebagai Plh. Gubernur Papua.

Sebagaimana dikutip dari media fajarpapua.com dengan judul Kemendagri Tunjuk Sekda Rumasukun sebagai Plh. Gubernur Papua, Ini Alasannya…

Penunjukan Sekda Flassy sebagai Plh. Gubernur Papua saat itu, tidak lepas dari kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tengah sakit.

Alasan Kemendagri juga dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Papua tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan Sekda Rumasukun sebagai Plh. Gubernur Papua ini terkait dengan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri,  Benni Irwan kepada media mengatakan, pihaknya mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Baca Juga: Masyarakat Kiwirok Antusias Sambut Bantuan Pangdam XVII/Cenderawasih

Kemendagri lanjutnya mengambil langkah-langkah agar pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak kosong.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan “Jika kepala daerah ditahan dan tidak bisa melakukan tugas dan kewenangannya, dan wakil kepala daerah juga tidak ada, maka sekda akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: fajarpapua.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X