MUARA TAMI (LINTAS PAPUA) - Unit reskrim Polsek Muara Tami kini menangani kasus Penganianayaan yang mengakibatkan korban bernama Jovi Seran (35) meninggal dunia. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinsial BJ (36) yang terjadi di Jalan Raya Holtekamp tepatnya didekat Gereja Et Labora Distrik Muara Tami, Jumat (20/1) dini hari sekitar Pukul 01.00 WIT.
Korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu (21/1) sekitar Pukul 13.30 WIT saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Minggu 22/1 malam) membenarkan peristiwa tersebut.
Kapolsek mengatakan, kini pelaku BJ telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Muara Tami atas perbuatan yang penganiayaan yang dilakukannya tersebut terhadap korban.

Menerangkan awal kejadian penganiayaan menurut keterangan awal pelaku BJ Kapolsek mengatakan, berawal saat keduanya yang sedang berkendara menggunakan mobilnya masing-masing datang dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp, posisi pelaku berada dibelakang mobil korban, dan saat hendak didahului korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi.
"Ketika sampai di TKP saat berhasil melambung korban, pelaku kemudian menghadangnya dan hentikan kendaraannya, saat turun dari mobil kemudian terjadi cek-cok atau ribut antara keduanya, korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian mencabut pisau jenis Sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali dibagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh di TKP," ungkap Kapolsek.

Artikel Terkait
Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Bupati Triwarno Hadiri Rakornas
Richard Erlangga Jabat Komisaris Utama PT PBMB, Optimis Madura United Juara Musim Ini
Sikapi Maraknya Pembentukan Organisasi dan Pertegas Perempuan Bukan Objek, Oleh : Telly Theisya Sokoy