JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos, MM menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat terbang Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125.
Dilansir dari detik.com, Kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helicopter ini terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH menerangkan, selain Johannes Rettob, seorang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Silvi Herawati sebagai Dirut Umum PT Asian One Air.
Aguwani menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli telah ditemukan dua alat bukti, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana hasil perhitungan audit independen kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp 43 miliar,” ujar Aguwani, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Meski demikian, tuturnya, penyidik tak melakukan penahanan dengan dasar bahwa kedua tersangka kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Dikatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa kurang lebih 20-an saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bahwa sejak awal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat terbang cukup banyak kendala mulai tak dilakukan lelang, kesalahan administrasi dan lain-lain,” terangnya.
Menurut Aguwani, kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helicopter ini menjadi atensi pimpinan, agar kasus ini secepat mungkin diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jayapura, untuk dilakukan proses persidangan.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dan tak menutupi kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya. (Edi Wahyono / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Temui KI Papua Diskominfo Dorong Keterbukaan Informasi Distrik dan Kampung
Ondo Yanto Eluay Soroti Aksi Demo Tuntut Perda Kampung Adat Dicabut
Hak Ulayat Palang SD Inpres Dagimon, Kapolres Mappi: Siswa Ketinggalan Pembelajaran dan Kualitas Berkurang