Bupati Harapkan Perda Tentang Pemanfaatan Tata Ruang Bisa Disahkan Tahun 2024.
KEEROM (LINTAS PAPUA) - Meskipun belasan tahun sudah dilaksanakan pembangunan dengan memanfaatkan tata ruang yang ada, namun sayangnya hingga saat ini, Kabupaten Keerom belum memiliki legal standing dalam pengelolaannya.
Atas kondisi ini, maka Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, melalui dinas PU mendorong agar dilakukan proses tahapan persiapan Keerom memiliki legal standing atau dasar hukum seperti Peraturan Daerah.
Tahapan tersebut kini telah masuk pada dilakukannya kegiatan Forum Grup Discusion (FDG) tentang Rencana Dasar Tata Ruang atau RDTR. Pada kegiatan ini Pemkab Keerim mengandeng akademisi dari UNIPA untuk kajian ilmiah dan akademisnya.
Kegiatan FGD dilaksanakan Senin (18/9/23) pagi tadi di Hotel Arso Grande, Yuwanain, Distrik Arso Kabupaten Keerom. Bupati Keerom, Piter Gusbager, SHut, MUP, secara resmi membuka kegiatan tersebut bersama pihak terkait yang diundang.

Pembukaan acara ditandai pemukulan tifa bersama, Jhoni Marwa (Dekan Fakultas Kehutanan Unipa), Kanesius Kango (DPRD Keerom), Marinus Isagi (LMA Keerom) dan Pdt. Policarpus Wopari (Tokoh agama).
Bupati Keerom dalam sambutannya menyampaikan bahwa RDTR harus segera dilakukan dan diselesaikan dengan baik. Selanjutnya Pemkab Keerom akan menyelesaikan penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tujuan RDTR penting untuk mengendalikan dan menyusun pengendalian ruang yang baik di Kabupaten Keerom," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Piter Gusbager Ajak ASN Keerom Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik dan Tidak Pungli
Piter Gusbager meminta, semua pihak mulai dari kepala kampung, kepala distrik, Bapeda dan pihak lainnya guna memberikan dukungan dengan memberikan data yang diperlukan untuk penyusunan RDTR yang dilakukan Dinas PUPR dan UNIPA yang sedang berjalan.
"Kegiatan ini jangan hanya jadi kegiatan formal tetapi juga memiliki esensi tranparansi diskusi dan dialog guna mengumpulkan data yang penting kaitan dengan penyelesasaian RTRW Kabupeten Keerom yang hampir 15 Tahun Kabupaten ini berdiri kita belum memiliki legal standing tentang pemanfaatan RTRW,"Katanya.
Oleh sebab itu Ia sejak dilantik ingin meninjau kembali agar ada keabsahan dalam pengendalian Tata Ruang di Kabupaten Keerom. Oleh sebab iti di Tahun 2024 RTRW sah sebagai peraturan daerah.
Baca Juga: Bupati Keerom, Piter Gusbager Dukung Yaturaharja Bersih dari Sampah Tahun 2024
"Oleh sebab itu saya meminta dukungan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Keerom, pihak terkait mendukung tim kajian atau tim ahli dari Universitas Papua,"Pungkasnya.
Artikel Terkait
Kali ini Bupati Keerom Terima Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM
Terapkan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Bupati Keerom Peroleh Penghargaan Lagi
Pemkab Keerom Mulai Buka Jalan Terpones - Milky
Tiga Organisasi Wanita di Keerom Bersama Lakukan Kunjungan Kasih Ke RSUD Kwaingga Kunjungi Pasien
HUT Polwan Ke-75, Polres Keerom Gelar Syukuran
Sekda Trisiswanda Indra Pastikan Pemkab Keerom Siap Miliki 3 OPD Baru
Bupati Keerom, Piter Gusbager Resmi Buka Utsawa Dharma Gita IV di Traimelyan
Bhayangkari Keerom Bhakti Sosial Bersama GBI Jemaat Shine Kampung Asyaman
Bupati Piter Gusbager Buka Kegiatan Jagung Keerom Festival 2023
Sah ! Kuasa Insidentil Menangkan Sengketa Informasi Atas Tanah SMKN 1 Sentani
Penghijauan Sejak Dini, Lima Jajaran Polsek di Polres Jayapura Kembali Menanam Pohon
Boaz Solossa dan Eduard Ivakdalam Persembahkan Kemenangan Persewar untuk Masyarakat Waropen
Bermain Dengan 10 Pemain, Persewar Waropen Berhasil Kunci 3 Poin Pertama di Mandala
Muda Nabire Mundur Sebagai Sponsor Utama Asnab FC
Ketua Tim Verifikasi OKP, Paskalis Boma Pastikan OKP Terdata Baik Untuk Ikuti Musda DPD KNPI Papua Tengah
Kode Keras, Jokowi Sebut Nama Erick Thohir di Depan Relawan Pendukungnya
Semangat Astra Motor Papua Dukung Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ditlantas Polda Papua
Bupati Piter Gusbager Ajak ASN Keerom Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik dan Tidak Pungli
Ondo Ramses Wally Soroti Belum Adanya Pengawalan Ajudan Pj Bupati Jayapura