Panpel Pemilihan Anggota MRP Keluarkan 3 Poin Soal Syarat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 10:41 WIB
Ketua Sekretariat Panpil Kabupaten Keerom, Elci Meho dan Anggota Panpil. Yohanis Tawa, dalam suatu kesempatan di Kantor Sekretariat Panpil Anggota MRP Kabupaten Keerom, di Arso Swakarsa, Kamis (16/3) kemarin. (Arief Nugroho)
Ketua Sekretariat Panpil Kabupaten Keerom, Elci Meho dan Anggota Panpil. Yohanis Tawa, dalam suatu kesempatan di Kantor Sekretariat Panpil Anggota MRP Kabupaten Keerom, di Arso Swakarsa, Kamis (16/3) kemarin. (Arief Nugroho)

"Hingga Kamis Kemarin, di Keerom Sebanyak 40 Orang Telah Mendaftar Calon anggota MRP."

KEEROM (LINTAS PAPUA) - Terkait dengan proses Pemilihan anggota MRP Periode 2023-2028, maka Panitia Pemilihan MRP Provinsi Papua, mengeluarkan 3 poin lagi terkait persyaratan calon anggota MRP Papua. Ketiga poin tersebut berdasarkan Panpil Tingkat Provinsi, Panwas Provinsi dan Sekretariat Tingkat Provinsi pada tanggal 15 Maret 2023.

Hal ini seperti dikemukakan Ketua Panpil Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N, S.Pt, dalam releasenya kepada media ini, pada Kamis (16/3/23) kemarin. Diterangkan bahwa pada rapat tersebut, diputuskan 3 poin tambahan terkait syarat pendaftaran.

‘’Syarat dalam huruf e, khusus sehat jasmani calon anggota MRP wajib melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah. Sedangkan untuk surat keterangan sehat rohani (jiwa) wajib dilampirkan setelah ditetapkan menjadi calon tetap di wilayah Pemilihan Tahap II (tingkat gabungan kab/kota,’’ujar Ketua Panpil Kabupaten Keerom.

Ketua Panpil Kab Keerom, Trisiswanda Indra N, SPt.
Ketua Panpil Kab Keerom, Trisiswanda Indra N, SPt. (Arief Nugroho)

Trisiswanda Indra sebagai Ketua Panpil Kabupaten Keerom, yang kesehariannya juga menjabat sebagai Sekda Keerom ini menambahkan bahwa untuk poin kedua, terkait syarat berupa surat keterangan dari PN, karena 3 wilayah yaitu Kab Sarmi, Mamberamo Raya dan Waropen belum memliki PN, maka untuk syarat ini dapat dilengkapi di tahap II. Sementara untuk poin ketiga adalah kewajiban untuk menyertakan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres setempat.

Sementara itu dari Kantor Sekretariat Pemilihan Kabupaten Keerom, diketahui bahwa hingga Kamis (16/3/23) kemarin, telah tercatat sebanyak 40 orang datang dan mengambil berkas pendaftaran. Hal ini seperti dikemukakan oleh Ketua Sekretariat Panpil Kabupaten Keerom, Elci Meho, S.STP, MKP.

Suasana kesibukan Ketua dan anggota Sekretariat Panpil Kabupaten Keerom di Arso Swakarsa, pada Kamis (16/3) Kemarin.
Suasana kesibukan Ketua dan anggota Sekretariat Panpil Kabupaten Keerom di Arso Swakarsa, pada Kamis (16/3) Kemarin. (Arief Nugroho)

‘’Hingga sore ini (Kamis, red) telah mengambil berkas sebanyak 40 orang. Namun untuk yang mengembalikan berkas hingga saat ini masih belum ada,’’ungkapnya kepada lintaspapua.com.

Pada kesempatan itu, anggota Panpil Kab Keerom, Yohanis Tawa dan Ketua Sekretariat juga mengimbau kepada para pendaftar untuk segera mengembalikan berkas sesegera mungkin mengingat waktu pendaftaran dan verifikasi yang tidak panjang serta bersamaan.

‘’Hindari mengembalikan berkas di penghujung waktu pendaftaran, karena kalau ternyata berkas tidak atau kurang lengkap akhirnya bisa terjadi berkas tidak bisa diterima atau gugur karena waktu pendaftaran yang sudah habis. Tolong hal ini bisa menjadi perhatian pendaftar,’’pesan mereka. *****

(Arief Nugroho / lintaspapua.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mobil vs Motor, Pengendara Motor Tewas

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:40 WIB

Umat Katholik Bersihkan Arso dari Sampah Plastik

Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:05 WIB

Seorang Anak Tewas Terseret Banjir di Keerom

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:57 WIB

Bupati Keerom Lepas Keberangkatan 37 Jamaah Umroh

Sabtu, 11 Maret 2023 | 23:03 WIB
X