"Rapat Pleno Nyatakan 8 Orang dari Perwakilan Adat dan 4 Perwakilan Perempuan memenuhi Syarat."
KEEROM (LINTAS PAPUA) - Setelah melalui rapat pleno, akhirnya Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota MRP Periode 2023-2028 Kabupaten Keerom, menyatakan sebanyak 12 orang dari Kabupaten Keerom memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat selanjutnya.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno bersama antara Panpil (Panitia Pemilihan), Panwas (Panitia Pengawas) dan Sektretariat Panpil, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Arso Grande, Arso II, semalam (21/3/23).
Hadir dan memimpin rapat pleno ini, Ketua Panpil Trisiswanda Indra N, SPt. Juga hadir anggota Panpil yaitu Johanis Tawa, dll. Sementara dari Panwas hadir 3 orang dengan ketuanya, Pastor Krispinus Bidi SVD serta jajaran Sekretariat juga hadir dengan ketuanya, Elci Meho, SSTP, MKP.

Usai rapat pleno, Ketua Panpil Trisiswanda Indra didampingi Ketua Panwas melakukan media release terkait hasil tersebut. Diterangkan bahwa dari proses pendaftaran awal tercatat 40 orang telah mengambil form pendaftaran hingga melalui serangkaian proses sehingga 12 orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
‘’Hari ini, kami dari Panpil bersama Panwas dan Sekretariat baru saja melaksanakan rapat pleno untuk proses pendaftaran anggota MRP periode 2023-2028 Kabupaten Keerom, dengan hasil sebanyak 4 perwakilan perempuan dan 8 perwakilan adat dinyatakan memenuhi syarat,’’ungkapnya.

Diterangkan bahwa sejak pendaftaran 13-21 Maret telah mengambil berkas sebanyak 40 orang yang terdiri 19 form perwakilan perempuan dan yang kembli 15 berkas. Sedangkan dari perwakilan adat, dari 27 form yang diambil kembali sebanyak 13 berkas.
‘’Dari berkas yang ada sebanyak total 28 berkas, akhirnya yang kita nyatakan lengkap berkasnya adalah 8 perwakilan adat dan 4 perwakilan perempuan ini,’’terangnya.

Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah berkas yang ada akan dibawa ke Panpil Provinsi untuk dibahas dalam musyaawarah II atau musyawarah gabungan dengan Panpil Kota Jayapura dan Panpil Kabupaten Jayapura, yang mana Keerom bersama kedua daerah ini masuk Dapil I Pemilihan Anggota MRP.
Sementara itu, Ketua Panwas, Krispinus Bidi SVD, mengemukakan bahwa proses dan tahapan yang dilakukan oleh Panpil telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2022 tentang mekanisme dan tahapan pemilihan anggota MRP Papua.
‘’Memang untuk pendaftaran dari 40 berkas yang diambil hanya kembali 28 berkas ini, jadi panitia lebih menitikberatkan pada kelengkapan berkas pendaftar bukan dari keterwakilan distrik. Memang masih banyak pendaftar yang mengembalikan berkas belum lengkap, diantaranya menyangkut surat pengadilan dan juga rekomendasi organisasi wanita,’’ujarnya. (Arief Nugroho / lintaspapua.com)***
Artikel Terkait
OAP di Wilayah Adat Keerom Dipersilakan Mendaftar Sebagai Anggota MRP 2023-2028
Pendaftaran Calon Anggota MRP Wilayah Kabupaten Jayapura Resmi Dibuka
Dua Hari Dibuka, Pendaftar Calon Anggota MRP di Keerom Sudah 13 Orang
Calon Anggota MRP Harus Taat Pancasila dan NKRI
Panpel Pemilihan Anggota MRP Keluarkan 3 Poin Soal Syarat
Dorince Mehue : Calon Anggota MRP Harus Cinta Terhadap NKRI
BPS Sinode GKI di Tanah Papua Protes dan Menolak Quota Kursi Agama Untuk MRP Prov. Papua Hasil Kerja Pansel
Hari ini Batas Akhir Pemasukan Berkas Bakal Calon Anggota MRP di Kab. Jayapura
Forum Generas Muda GKI di Tanah Papua Sikapi Penetapan Quota Calon Anggota MRP Papua
Menuju DOB Grime Nawa, Saatnya Satu Hati Satu Tujuan Serta Satu Kelompok
Terimakasih Pj Bupati Jayapura, Siap Buat Pintar Pelajar di Kab. Jayapura Dengan Prof Yohanes Surya
Pj Bupati Sarmi, Markus Mansnembra Siap Buat Pintar Para Murid di Kab. Sarmi Bersama Prof Surya
Kalau Perkara ini Bisa di Damaikan, Mengapa Tidak? Inilah Penjelasan Kuasa Hukum Kasus Anak Pj Bupati Jayapura
Triwarno Purnomo Tak Miliki Mobil Dinas Pj Bupati Jayapura, Kuasa Hukum Uraikan Persepsi Tersebut