"Polisi Amankan Penjual Minuman Keras Di Kab. Keerom."
KEEROM (LINTAS PAPUA) - Setelah diresmikan beberapa hari lalu, nampaknya Rumah Tahanan Khusus Miras akan 'segera terisi'.
Hal ini menyusul upaya pemberantasan miras yang dilakukan jajaran Polres Keerom tadi pagi (06/04/23) berhasil mengamankan tersangka pemilik sekaligus penjual Miras ilegal di Kampung Yuwanain (Arso 2), Distrik Arso, Kab. Keerom.
Kabag Ops Polres Keerom KOMPOL Agus Ferinando Pombos, S.I.K. saat di konfirmasi membenarkan bahwa Polisi telah menangkap tersangka pemilik dan penjual miras ilegal yang berinisial F (40), yang mana tersangka diamankan Polisi dirumah Kos-kosannya di Arso II beserta Barang Bukti Miras.
"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) botol minuman beralkohol merek Jenever, 3 (tiga) botol minuman beralkohol merek Wisky Robinsson, kegiatan Razia ini akan terus kami gencar laksanakan dalam memberantas miras di Kab. Keerom"Kata Kabag Ops.
Kabag Ops juga mengatakan bahwa pada hari Selasa lalu Bupati Keerom telah meresmikan Rumah Tahanan khusus Miras dan Narkoba di Polres Keerom, sebagai bentuk dukungan dan ketegasan Pemerintah Daerah.
"awal mula terjadinya konflik dan masalah di Kab. Keerom sebagian besar berawal dari Miras dan Narkoba, sehingga hal ini menjadi Perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan pihak keamanan, sehingga kita harus bersama-sama memberantas hingga ke akarnya, tentu juga ini perlu melibatkan semua pihak, baik dari tokoh agama, tokoh adat dan para tokoh masyarakat" terang Kabag Ops
Pelaku di Jerat dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Keerom No 5 tahun 2014. *****
(Arief / Ryan / HumasResKeerom)
Artikel Terkait
34 Asmen dan Kepala Seksi PT AMJ Robongholo Nanwani Jalani Potential Review
Atlet Atletik Binaan PB PASI dan Freeport Indonesia Raih Dua Medali Perak di Kejuaraan Atletik Filipina 2023
Pencanangan Pelaksanaan Kegiatan HUT Keerom ke-20 tahun 2023.
Pj. Bupati Mappi Serahkan Hibah kepada KPUD dan BAWASLU Kab. Mappi TA. 2023