Sihar Tobing: Kalau Raperda Ini Tidak Ditetapkan Dalam Waktu Dekat, Maka Kita Akan Dapat Sanksi
SENTANI (LINTAS PAPUA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura menggelar rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura pada Senin, 11 September 2023.
Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura.
"Rapat hari ini kami dari Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura mengundang teman-teman eksekutif terutama Bappenda dan OPD-OPD terkait, untuk pemaparan rencana penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Jayapura Tahun 2023," kata Sihar Lumban Tobing ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai kegiatan rapat tersebut.
Lebih lanjut Sihar Tobing sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya melaksanakan rapat ini, karena sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Jadi, (Raperda) ini harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Karena terhitung 5 Januari 2024 nanti Perda ini harus jalan. Maka itu, kita bikin rapat bersama eksekutif hari ini. Tujuan dari rapat tersebut, untuk memberikan pemahaman kepada semua anggota dewan. Bahwa, perda ini sangat penting baik dari segi regulasinya, juga pendapatan daerah atau manfaat untuk daerah yang pada akhirnya guna kepentingan rakyat. Sehingga diadakan rapat bersama ini," terang Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini.
"Puji Tuhan, dari hasil rapat ini ada kesepahaman dan juga keseragaman dari pihak eksekutif dengan legislatif. Di mana, semuanya bersepakat agar Raperda ini segera ditetapkan sebagai peraturan daerah dan perda ini sangat penting," tambahnya.
Lalu, kata Sihar, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum di daerah itu semuanya ada di pihak legislatif.
"Nah, ini sekarang tinggal di DPR saja. Selaku ketua Bapemperda, saya sudah memfasilitasi rapat ini dan sekarang ini semuanya tinggal di tiga (3) pimpinan dewan. Supaya bisa membuat pembukuan sidang paripurna untuk penetapan Raperda ini menjadi sebuah perda," ucap pria yang juga Praktisi Hukum ini.
"Kalau raperda ini tidak ditetapkan sesegera mungkin di tahun ini, maka konsekuensinya sudah dipastikan kita semua akan dapat sanksi yang bisa berakibat kepada rakyat. Bisa saja sanksinya berupa penundaan DAU, kemudian dana bagus hasil atau DBH bahkan pemotongan dana. Jadi, ini harus disikapi dengan serius oleh pimpinan dewan, bahwa harus ditetapkan secepatnya," tegas pria yang nyentrik dengan kacamata ini menambahkan.
Karenanya, kata Sihar, semua proses dari rancangan peraturan daerah inipun sudah berjalan mulai dari tahun lalu.
"Dengan kita tetapkan raperda ini masuk sebagai sebuah propemperda, kemudian setelah itu teman-teman eksekutif sudah mulai membahas dengan cara menyusun naskah akademik, kajian-kajian akademik termasuk pembahasan di OPD-OPD terkait masalah pajak dan retribusi daerah. Bahkan pihak eksekutif mendapat pendampingan dari tim Kanwil Kemenkumham dan juga sudah melakukan konsultasi di Biro Hukum Papua, serta raperda ini juga sudah dilakukan uji publik untuk mendapat masukan maupun pembobotan," kata Anggota Komisi A DPRD ini.
"Sekali lagi, saya ingin sampaikan bahwa sekarang ini saya kembalikan kepada tiga pimpinan dewan untuk segera membuat pembukuan sidang paripurna untuk penetapan raperda ini, karena ini merupakan perintah Undang-Undang. Sebagai ketua Bapemperda, kewenangan dan ranah saya sebatas sampai disini," pungkas Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura ini. (Irf)
Artikel Terkait
Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan
Target PAD Rp. 160 Miliar Belum Berjalan Maksimal, Pajak Minerba dan Hotel Sumbangan Terbesar di Kab. Jayapura
Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura dan Telkomsel Sepakat Buat Tarif Retribusi Pajak Menara
Banyak Masyarakat Di Distrik Sentani Pemilik Kendaraan Memiliki Tunggakan Pajak
Keerom Upayakan Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah
Ketua DPRP, JBR Sebut Pajak Air Permukaan PT Freeport Indonesia Sesuai Perda Masih Milik Pemda Papua
Editorial Media Indonesia, Bongkar Tuntas Mafia Pajak
Bappenda Kabupaten Jayapura Berhasil Himpun Pajak Daerah Rp10 Miliar di TW I 2023
Rapat Paripurna IV, Inilah Pandangan Umum Fraksi BTI DPRD Kab. Jayapura
Banggar DPRD Berikan Sejumlah Rekomendasi Terhadap Raperda PP APBD 2022
Rapat Paripurna Penetapan Pansus Kursi Otsus DPRD Kabupaten Jayapura
DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Rapat Paripurna Penetapan 2 Pansus
Wakil Ketua Komisi B DPRD Minta Pemkab Jayapura Hentikan Kegiatan Seremonial
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mappi Menyetujui Perda LKPJ APBD TA. 2022
Pimpinan DPRD Mamberamo Tengah Diduga Masukan Usulan Pj Bupati Tanpa Rapat Paripurna
Bappenda Kabupaten Jayapura Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura Terima Nota Keuangan dan APBDP 2023 Jadi Perda
DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Rapat Paripurna Bahas RAPBD 2024
Puluhan Kendaraan di Kabupaten Jayapura Nunggak Pajak, Terjaring Operasi Zebra Cartenz
Pj. Bupati Mappi dan Ketua DPRD Mappi Terbang Perdana bersama Trigana ATR 42/500 Ke Kepi