• Jumat, 22 September 2023

Masa Bakti Direksi Perusda Baniyau 2019-2023 Berakhir Besok, Ini yang akan dilakukan Badan Pengawas

- Sabtu, 16 September 2023 | 18:50 WIB
Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, S.IP., saat memberikan keterangan pers.  (irfan  / lintaspapua.com)
Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, S.IP., saat memberikan keterangan pers. (irfan / lintaspapua.com)

 


SENTANI (LINTAS PAPUA)  -  Masa bakti direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura 2019-2023 akan berakhir pada Minggu, 17 September 2023.


Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, S.IP., ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.


Ketua Bawas Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi mengatakan masa bakti direksi Perusda Baniyau akan rampung selama empat tahun terakhir itu pada Minggu, 17 September 2023.


Direksi yang berakhir masa jabatannya yaitu, Direktur Utama Izak Randy Hikoyabi, Direktur Bisnis Anike Fonataba dan Direktur Keuangan Martinus Irianto. Meskipun direksi yang lama akan berakhir bukan berarti jajaran direksi juga kosong, tapi kepengurusan dari jajaran direksi akan diisi oleh Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura.


"Terkait dengan berakhirnya masa bakti atau periodesasi 2019-2023 jajaran direksi Perusda Baniyau 2019-2023 dan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) itu pada hari Minggu, 17 September 2023. Pada prinsipnya itu, kita tetap mengacu kepada Perda nomor 4 tahun 2014 yang terdapat di dalam pasal 18 poin 4, apabila jajaran anggota direksi itu mengalami kekosongan atau belum ada penggantinya, maka kepengurusan dari jajaran direksi Perusda itu dilaksanakan oleh badan pengawas atau Bawas," kata pria yang akrab disapa NYO ini.


"Selain itu, juga terdapat dalam pasal 29 di poin 2 dan 3 itu kepala daerah (Bupati) bisa melakukan atau mengangkat pelaksana tugas, apabila jajaran direksi itu mengalami kekosongan akibat belum adanya pengganti. Jadi, kami tetap mengacu pada 2 aturan tersebut. Yakni, kami dari Bawas menunggu dari pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayapura dan intinya kami siap untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas direksi selama tiga bulan kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya menambahkan.


Pihak Bawas Perusda Baniyau juga telah memiliki target-target untuk dilakukan kedepannya.

"Seperti kemarin itu, kami juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak diantaranya itu BPKP Papua dan juga ada para penegak hukum lainnya, yang tidak bisa sebutkan disini karena bersifat rahasia. Tapi, kami tetap melakukan komunikasi intens dan juga ada memiliki bukti-bukti, itu semua masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pada prinsipnya, kami telah melakukan koordinasi yang intens dan ada progresnya," tutur Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini.


Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura bakal menyarankan sesuai aturan-aturan yang ada dalam Permendagri. "Yang mana, kami akan menyurat kepada pak Pj Bupati untuk melakukan pemeriksaan internal dan dari Inspektorat mungkin sudah melakukan pemeriksaan. Nanti teman-teman awak media bisa kroscek langsung ke pihak Inspektorat, untuk mengetahui hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh mereka selama ini," bebernya.


NYO juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan meminta kepada penasehat investasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran yang sudah ada maupun dilakukan di Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura.


"Karena ada saran juga dari pihak DPR kepada pemerintah daerah, itu kami sudah dapati agar perusahaan daerah ini bisa dilakukan audit serta dibubarkan. Jadi, semua proses itu kewenangannya ada di kepala daerah dan yang dapat melakukan pembubaran itu ranahnya ada di pengadilan maupun kepala daerah," paparnya.


"Kalau dari kami Bawas dengan data-data yang ada itu, akan berkoordinasi dan bisa dilakukan likuidasi terhadap perusahaan daerah, serta sanksinya pasti ada apabila perusahaan daerah itu dinyatakan failed atau dibubarkan dan kepada jajaran direksi yang diduga terlibat juga nanti langsung berhadapan dengan sanksi-sanksi yang ada apabila perusahaan daerah dinyatakan bubar,".


"Tapi, rekomendasi dari kami Bawas itu mirip-mirip dengan usulan dari DPR yaitu arahnya untuk melakukan likuidasi atau pembubaran perusahaan sebagai badan hukum," pungkas pria yang juga Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Kemtuk Ajarkan Anak Baca Tulis

Jumat, 22 September 2023 | 14:36 WIB
X