• Jumat, 22 September 2023

Sah ! Kuasa Insidentil Menangkan Sengketa Informasi Atas Tanah SMKN 1 Sentani

- Minggu, 17 September 2023 | 20:35 WIB
Kuasa Insidentil, Nelson Yohosua Ondi ketika memperlihatkan putusan dari Mahkamah Agung RI saat memberikan keterangan kepada para awak media di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Irfan / lintaspapua.com)
Kuasa Insidentil, Nelson Yohosua Ondi ketika memperlihatkan putusan dari Mahkamah Agung RI saat memberikan keterangan kepada para awak media di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Irfan / lintaspapua.com)



NYO : Kami Bersyukur dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Mahkamah Agung yang Telah Berikan Putusan Sengketa Informasi Atas Tanah SMK Negeri 1 Sentani.


SENTANI (LINTAS PAPUA) - Sengketa Informasi terkait kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Jayapura melalui Keterbukaan Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dengan penggugat atau pemohon keberatan Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi akhirnya menemui kesimpulan.

Nelson Yohosua Ondi selaku Kuasa Insidentil dari Paulus Wally, berhasil memenangkan sengketa tanah yang dibangun SMK Negeri 1 Sentani di Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.


Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan untuk Perkara Kasasi Tata Usaha Negara Nomor: 294 K/TUN/2023. Kuasa Insidentil dari Paulus Wally yakni, Nelson Yohosua Ondi sebagai termohon kasasi melawan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai Pemohon Kasasi, telah mendapat Putusan dari Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya kasasi dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dinyatakan Ditolak.


"Selaku kuasa Insidentil dari bapak Paulus Wally, pemenang putusan pengadilan terkait tanah di SMK Negeri 1 Sentani, disini saya mau sampaikan bahwa sengketa SMK Negeri 1 Sentani itu pada prinsipnya kami baru mendapatkan putusan resmi yang inkrah dari Mahkamah Agung, kemudian ada surat penetapannya juga dari Mahkamah Agung dan putusannya telah keluar," kata Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi ketika memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin malam.


"Dengan adanya putusan MA tersebut, kami bersyukur dan ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang telah memberikan putusan itu kepada kami selaku kuasa Insidentil. Selain itu juga, kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, kemudian ucapan terima kasih kepada pak Pj Bupati Jayapura dan ucapan terima kasih kepada teman-teman media massa khususnya media online, yang dari awal sudah mempublikasikan sengketa Informasi atas tanah SMKN 1 Sentani," tambahnya.


Lanjut pria yang akrab disapa NYO ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat jawaban dan juga ada hal yang pihaknya peroleh untuk lakukan komunikasi.


"Atas hal itu, kami sudah mendapat jawaban. Di mana, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait. Yakni, beliau sangat welcome dan juga friendly, untuk kami lakukan komunikasi lanjutan dan beberapa hari lalu saya sudah temui beliau, yang mempunyai respon sangat baik dan sampaikan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh stafnya dan juga memberikan data-data yang ada kepada kami," ujar pria yang juga Ketua Bawas Perusda Baniyau ini.


Jika memang ada data-datanya, maka mereka (DPPAD Papua) akan memberikan kepada kami dan sebaliknya kalau tidak ada datanya, maka mereka juga akan memberikan informasi kembali kepada pihak Kuasa Insidentil secara resmi.


"Dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, secara tidak langsung telah menguatkan data aanmaning di pengadilan, untuk tanahnya kapan saja bisa di eksekusi. Namun permintaan dari bapak Paulus Wally, bahwa untuk keperluan pendidikan, maka kami tetap persuasif dan juga sudah dikomunikasikan dengan pak Pj Bupati Jayapura dan Kadisdik Papua," bebernya.


Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada Pemprov Papua dalam hal ini Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah maupun OPD-OPD terkait, khususnya untuk sengketa informasi ini ketika masyarakat membutuhkan atau meminta sebuah informasi itu bisa dilayani dan juga diberikan secara aturan yang baik dan berlaku.


"Karena terkadang kalau melihat dari runutan persoalan ini, saya itu sudah menyurat dari tahun 2020. Namun kadangkala tidak ditanggapi secara baik oleh instansi terkait. Jadi, dapat dikatakan mekanisme administrasi pelayanan publik itu kurang maksimal di dinas terkait. Dengan adanya putusan MA ini, kiranya hal itu bisa menjadi sebuah pembelajaran dan ini saya beri masukan kepada kepala dinas agar bisa dibenahi," pungkas Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura ini.


Untuk diketahui, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor:1/G/KI/2023/PTUN.JPR.


Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa melalui Keterbukaan Informasi Publik dengan cara sederhana, secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara DINAS Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, selanjutnya sebagai penggugat/pemohon keberatan Kuasa Insidentil, Nelson Yohosua Ondi.


Berdasarkan amar putusan tersebut, maka gugatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua terhadap pemilik tanah dinyatakan kalah, karena ada putusan MA dan juga putusan pengadilan, dari Komisi Informasi publik menyatakan pemilik tanah menang.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X