Inilah Tanggapan Keluarga Korban Atas Permohonan Maaf Yang Disampaikan Pj Bupati Jayapura

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:39 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Viktor Done)
Ilustrasi Penganiayaan (Viktor Done)

SENTANI (LINTAS PAPUA) - Pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya kepada anak seorang pengacara, walaupun menurutnya belum mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

"Terkait (kasus penganiayaan) itu, yang dapat saya sampaikan. Bahwa, saya belum bisa banyak memberikan informasi, karena saya sendiri tidak tau persoalan atau kejadian yang terjadi ini. Kemudian yang kedua, saya ingin sampaikan dalam pemberitaan itu kalau anak saya memang bersalah, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," kata Triwarno Purnomo ketika dikonfirmasi wartawan usai Virtual dengan Presiden RI Joko Widodo, di KJA Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa, 21 Maret 2023 siang.

Walaupun permintaan maaf telah dilontarkan oleh Pj Bupati Jayapura namun proses hukum terus berlanjut. Kuasa Hukum, Steven Maramba Tandilangi, SH., dari pihak korban saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa, 21 Maret 2023, Ia mengatakan kasus penganiyaan yang menimpa kliennya ( AR ) akan berlanjut ke proses hukum.

Kuasa Hukum Pihak Korban ( AR ), Steven Maramba Tandilangi, SH.,
Kuasa Hukum Pihak Korban ( AR ), Steven Maramba Tandilangi, SH., (Viktor Done)

" Kami sebagai sebagai pelapor sudah mengajukan laporan polisi, sekarang tahapan lidik oleh Kepolisian, korban AR juga sudah divisum dan telah membuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) pada Minggu, 19 Maret 2023 malam di Polsek Abepura", kata Kuasa hukum kepada awak media saat dihubungi.

Lanjut, menurut kuasa hukum dari pihak korban perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Pj Bupati Jayapura ( RDA ) itu telah memenuhi unsur - unsur pidana, atas perbuatannya pelaku bisa dipidanakan dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.

Penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Abepura pada (19/3/2023) berdekatan dengan lokasi Final Honda DBL di GOR Trikora Abepura.

Kuasa hukum juga menambahkan, selanjutnya untuk proses hukum kasus tersebut tinggal hasil visum yang diambil Kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara. (Viktor Done / lintaspapua.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mei 2023, Dana Otsus Baru Capai 4,75 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 03:15 WIB
X