SENTANI (LINTAS PAPUA) - Tim Penasehat Hukum RDPA, Matheus Mamun Sare, S.H menyampaikan, bahwa pihaknya akan selalu tempuh cara damai dan siap memberikan klarifikasi atas apa yang terjadi sebenarnya.
Dalam keterangan pers yang diterima , Tim Penasehat Hukum RDPA, Matheus Mamun Sare, S.H menyampaikan, bahwa 2 (dua) kali yaitu di depan SPBU Padang Bulan dan di dalam mobil di Parkiran Fakultas Kedokteran UNCEN, namun Klien kami menganggap hal tersebut bukan hal serius karena mengingat hubungan baik selama ini.
"Bahwa apabila Klien kami memiliki Niat Jahat yaitu melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor, tidak mungkin Klien kami berada di Tempat Kejadian Perkara dalam waktu yang lama, dan tidak mungkin sebelum pulang Klien kami menawarkan Pelapor diantar pulang ke rumahnya," ujar Matheus Mamun Sare, SH., dalam keterangan yang didampingi Kuasa Hukum lainnya, Ferianto Raga Lawa, S.H., di Abepura, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dijelaskan, bawha bahwa dalam perkara a quo Klien kami tidak ada memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Pihak penasehat hukum menjelaskan, bahwa menurut Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, terhadap suatu perkara hukum baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana, para pihak harus menyampaikan peristiwa dan fakta hukum yang sebenarnya baik dilakukan sendiri maupun dialami sendiri
"Bahwa terhadap Saksi dalam suatu perkara hukum harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu peristiwa hukum yang terjadi baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana," ungkapnya yang dibenarkan Anggota Penasehat Hukum, Feriantp Raga Lawa, SH.
Disampaikan, bahwa dengan maksud dan tujuan agar mempermudah suatu proses hukum baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana demi penegakan hukum yang bermartabat, berwibawa dan beradab.
"Bahwa oleh karena hukum dalam perkara Klien kami atas nama RDAPA, kami selaku Penasihat Hukum yang mendampingi Klien kami memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan peristiwa dan fakta hukum yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana dimaksud;
Bahwa maksud dan tujuan bukan untuk menjadi pembenaran diri bagi Klien kami di depan hukum, akan tetapi untuk diketahui publik secara umum tentang peristiwa dan fakta hukum yang sebenarnya yang terjadi dalam perkara a quo;
"Bahwa kami Yakin dan Percaya, Aparat Penegak Hukum Negara Republik Indonesia yang berwenang dalam perkara a quo, Profesional, Berintegritas, Berhati Nurani dan memiliki Krediblitas tinggi demi menjaga MARWAH Penegakan Hukum Positif Negara Republik Indonesia, dan terhindar dari Kepentingan lainnya yang diduga menyesatkan publik," katanya.
PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM
Artikel Terkait
Rumah Sakit Freeport Raih Apresiasi Pemerintah Atas Penanganan COVID-19
AS-RI Tandatangani Kesepakatan Terkait Misi Survei Pertama Cari Warga Amerika yang Hilang di Indonesia
Pj. Bupati Mappi, Michael Gomar Membuka Pelatihan Pandai Berhitung metode GASING
Pengalaman Pelajar SMA Negeri di Jayapura, Srikandi Papua Al-Rasyid saat Ramadan di Amerika
Menuju DOB Grime Nawa, Saatnya Satu Hati Satu Tujuan Serta Satu Kelompok
Terimakasih Pj Bupati Jayapura, Siap Buat Pintar Pelajar di Kab. Jayapura Dengan Prof Yohanes Surya
Pj Bupati Sarmi, Markus Mansnembra Siap Buat Pintar Para Murid di Kab. Sarmi Bersama Prof Surya