SENTANI (LINTAS PAPUA) - Kepolisian Resor Jayapura masih menyelidiki penyebab kebakaran yang mengakibatkan bangunan sekolah taman kanak - kanak hangus terbakar di Sentani Timur Kab. Jayapura. Minggu, 26/03 sore.
3 ruang kelas, 1 ruang kantor dan 1 rumah milik penjaga sekolah hangus terbakar di sekolah TK Harapan Kompleks Peternakan Sentani Timur. Kasus kebakaran tersebut pertama kali diketahui saksi Irma Corputty (35) yang juga sebagai guru di sekolah tersebut, saat sedang duduk di dalam rumah yang bersebelahan dengan sekolah, ia mendengar bunyi suara terbakar sehingga langsung keluar rumah dan melihat asap tebal sudah menyelimuti bangunan sekolah, kemudian saksi langsung menggunakan sepeda motor melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Sekolah.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH membenarkan kejadian kebakaran yang menghanguskan beberapa ruang kelas, kantor dan rumah tersebut, "belum dapat kami pastikan penyebab kebakaran, tim identifikasi yang berada dilokasi kejadian belum bisa bekerja, karena api baru selesai padam dan bara api masih menyala, menunggu proses pendinginan dulu namun sementara telah dipasang garis Polisi," ucapnya.
Diketahui bangunan sekolah tersebut merupakan milik Yayasan Dharma Wanita Dinas Peternakan Provinsi Papua "ada 3 ruang kelas, 1 ruang guru dan 1 rumah penjaga sekolah yang hangus terbakar, selain itu ada 1 unit motor Honda Vario milik penjaga sekolah yang saat kejadian sedang tidak berada dirumah, 1 unit mesin babat, komputer dan printer yang juga dilahap si jago merah," tutup Kapolres Jayapura. (Irf / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Bentuk Kepedulian, Satgas YR 142/KJ Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini di SMP Yakpesmi, Distrik Elelim, Yalimo
Umat Katholik Bersihkan Arso dari Sampah Plastik
Sebagian Catatan Kuasa Hukum RDA Terkait Awal Kejadian Hingga Upaya Damai
Aku Menanam, Apolos Menyiram, Tetapi ALLAH yang Memberi Pertumbuhan - 1 Korintus 3:6
Janganlah Engkau Berkata : Aku Akan Membalas Kejahatan, Nantikanlah TUHAN, Ia Akan Menyelamatkan Engkau
Bertindak Benar Sesuai Firman Tuhan, Seperti Kesatuan Tubuh dan Kepala Dalam Iman
Calon Anggota MRP Perwakilan Adat dan Perempuan Tak Boleh Berideologi Ganda