Puluhan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Ikuti Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:15 WIB
Penjabat (Pj). Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., di dampingi sejumlah pejabat daerah dan staf GIZ sedang menabuh Tifa sebagai tanda dibukanya secara resmi pelatihan dan pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, di Hotel Horison Sentani, Kota Sentani. (Irfan)
Penjabat (Pj). Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., di dampingi sejumlah pejabat daerah dan staf GIZ sedang menabuh Tifa sebagai tanda dibukanya secara resmi pelatihan dan pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, di Hotel Horison Sentani, Kota Sentani. (Irfan)

"Dari KPK yang Bekerjasama dengan GIZ dan Pemkab Jayapura."

SENTANI (LINTAS PAPUA) -  Guna mencegah terjadinya korupsi pada sektor kehutanan di Kabupaten Jayapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan GIZ dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar pelatihan dan pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat adat dan komunitas masyarakat lokal.


Pendidikan dan pelatihan untuk berpartisipasi menjaga hutan dan bebas dari praktek korupsi tersebut, dijadwalkan berlangsung selama empat hari terhitung dari Selasa, 28 Maret 2023 hingga Jumat, 31 Maret 2023, dengan jumlah peserta sebanyak 52 orang yang terdiri dari masyarakat adat, pemerintah kampung, tokoh perempuan, para pemerhati dan sejumlah komunitas masyarakat lokal, yang digelar di Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.


Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah pertama, peserta memahami tentang korupsi dan dampak korupsi, kemudian kedua, peserta memahami perannya dalam pencegahan korupsi kehutanan, ketiga peserta mengenali nilai-nilai integritas dalam nilai-nilai kearifan lokal dan keempat peserta memiliki aksi bersama mencegah korupsi dalam melindungi hutan.

(Pj). Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat dalam sambutan.
(Pj). Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat dalam sambutan. (Irfan)


Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber atau pemateri yang sangat berkompeten, sebut saja ada dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Inspektorat, WRI dan GIZ Forclime, dengan menyajikan materi-materi menarik sesuai dengan tujuan yang ingin di capai dari kegiatan ini.


Pembukaan pendidikan dan pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj). Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., yang di dampingi oleh Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna D. Situmorang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra.


Dalam sambutannya, Pj. Bupati Jayapura mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan pelatihan pendidikan antikorupsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang diselenggarakan oleh KPK RI dan GIZ CPFS, karena melalui kegiatan ini dapat membekali masyarakat adat dan komunitas lokal tentang langkah dan upaya pencegahan korupsi pada sektor kehutanan.

Suasana pelatihan dan pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat adat dan komunitas masyarakat lokal.
Suasana pelatihan dan pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat adat dan komunitas masyarakat lokal. (Irfan)


Bupati Triwarno mengatakan, sesuai dengan yang dia ikuti beberapa waktu lalu, ada penyerahan surat keputusan perhutanan sosial dan tanah reforma agraria yang diterima masyarakat, tujuannya hanya satu yaitu dalam rangkah pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat komunitas lokal di wilayah SK perhutanan sosial itu dan tanah obyek reforma agraria.


“Saya menyambut baik kegiatan ini karena saya lihat dari jadwal kegiatan yang diserahkan ada materi-materi terkait jenis korupsi di sektor kehutanan, dan pendidikan ini meman perlu karena dapat berbagi pengetahuan kepada pserta. Kita juga perlu mendapat pendidikan mengenai antikorupsi, supaya lebih memahami aturan mainnya,”ujar Pj. Bupati Jayapura.


Sementara itu, KPK RI melalui Kasatgas Dipermas, Dion Hardika Sumarto menuturkan, dalam proses pengelolaan sumber daya alam pemerintah tentunya menganut prinsip, kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Dimana hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat adat di daerah, tetapi juga unutk peningkatan ekonomi nasional.


“Hal ini di harapkan dapat memberi efek positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, namun terkadang apabila terdapat kebijakan yang tidak tepat maka dapat menyebabkan masyarakat menanggung akibat efek negatifnya. Kita juga harus menghindari pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya alam, dan lingkungan kesejangan ekonomi sosial dan nilai budaya di mayarakat ,” urainya.


Menurutnya, perlu dipahami bahwa korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh para pengambil kebijakan semata, tetapi bisa juga dilakukan oleh pelaku usaha, maupun masyarakat ada di bawa sekalipun, baik sadar maupun tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja dan dapat juga terjerat dalam praktek-praktek korupsi.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mei 2023, Dana Otsus Baru Capai 4,75 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 03:15 WIB
X