"Triwarno Purnomo Akan Tinjau Kembali Langkah yang Sudah Dilakukan Plt Kadisdik."
SENTANI (LINTAS PAPUA) - Mantan Kepala SD YPK Waibron, Distrik Sentani Barat (Moi), Martha Ayakeding mengharapkan agar Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo lebih jeli dan serius melihat kinerja dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Eqberth Clemens Kopeuw yang secara sepihak memberhentikan Martha dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
Hal ini Martha Ayakeding sampaikan untuk meminta keadilan kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, karena Martha merasa kecewa setelah dia diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah atas kebijakan Plt Kadisdik Kabupaten Jayapura Eqberth Clemens Kopeuw yang dilakukan secara sepihak.
Martha Ayakeding mengharapkan agar pemimpin tertinggi di daerah ini lebih jeli lagi melihat cara kerja dari (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth Kopeuw.
"Karena mungkin beliau tidak lihat secara jeli keputusan-keputusan itu, akhirnya mereka (kadis) seenaknya saja mau langsung ambil tindakan kepada kami yang ada di lapangan yang sudah bekerja puluhan tahun sebagai guru," kata Martha kepada beberapa awak media termasuk media online ini di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 19 Mei 2023 malam.

Martha yang diberhentikan tanpa diberikan nota dinas dari Plt Kadis Pendidikan ini mengatakan, dirinya sangat membutuhkan keadilan, karena ia merupakan kepala sekolah (SD YPK Waibron) yang definitif dan telah dilantik secara resmi oleh Mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., tertanggal 9 Oktober 2019 lalu.
Namun kurang lebih empat tahun, tepatnya pada 17 Januari 2023, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqberth Clemens Kopeuw telah mengeluarkan nota dinas pemberhentian terhadap Martha Ayakeding yang belum dia terima sampai saat ini. Tetapi, nota dinas untuk Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) YPK Waibron telah dikeluarkan oleh Plt Kadisdik dengan nomor; 820/076 yang menugaskan Imanuel Zeth sebagai Plt Kepala SD YPK Waibron.
"Di dalam nota dinas itu berbunyi, mendahului surat keputusan (SK) Bupati Jayapura yang mengatasnamakan kepentingan dinas, maka saya digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD YPK Waibron yang baru atas nama Imanuel Zeth," jelasnya.
Atas persoalan itu, Martha Ayakeding mengaku kecewa, karena dirinya merasa tak ada kebijaksanaan dalam pergantian kepala sekolah tersebut. Sebab, proses pergantian itu dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak.
"Saat itu saya merasa kecewa sekali dan merasa tidak bijak sekali dalam pengambilan keputusan tersebut. Sebagai salah seorang guru perempuan asli Papua di Kabupaten Jayapura, saya selama ini melaksanakan tugas dan kalau mau mengakumulasi kinerja sebagai guru kelas I atau kepala sekolah itu saya tidak pernah lari dari pekerjaan yang sehari-hari saya laksanakan sebagai Kepala SD YPK Waibron," akunya.
Menurutnya, keputusan yang ia peroleh sepihak itu juga tak pernah ada petunjuk yang jelas.
"Saya diberhentikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan tanpa memanggil dan juga memberitahukan alasan yang pasti itu saya disuruh datang langsung diberhentikan secara sepihak.Sementara selama ini saya mengajar dengan baik dan seluruh tugas juga saya laksanakan dengan lancar," tuturnya.
"Jadi, saya rasa keputusan terkait pemberhentian saya sebagai kepala sekola itu sangat tidak bijaksana," tambah Martha yang juga mengajar di kelas I pada SD YPK Waibron ini.
Martha pun membeberkan, setelah dirinya diberhentikan dari Kepala SD YPK Waibron itu tidak pernah juga diberikan nota dinas hingga saat ini.
Artikel Terkait
Kunker DPRD ke Jepang, Pj Bupati: Harus Bawa Dampak dan Perubahan di Masyarakat
Wakapolda Papua Hadiri Kegiatan Penanaman Bibit Pohon Manggrove Secara Serentak di Seluruh Indonesia
Hari Keenam, Pj Bupati Monitoring Pekerjaan Pembersihan Drainase Depan Thabita
Temui Direktur Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf RI, Pj Bupati Mappi Bahas Pengembangan Sektor Wisata