Dirinya mengungkapkan, pihaknya belum memberikan nota dinas kepada mantan kepala sekolah tersebut, karena lagi sedang mencarikan sekolah untuk kepala sekolah tersebut.
"Setelah melakukan pergantian, kami langsung memberikan nota dinas kepada kepala-kepala sekolah yang baru. Kami dari dinas telah berikan nota dinas saat mengganti beberapa kepala sekolah, karena kami akan usulkan untuk di SK kan termasuk kepala-kepala sekolah ini. Jadi, mereka yang kami ganti itu semuanya diberi nota dinas. Terus kenapa kami hanya berikan nota dinas kepada empat kepala sekolah saja, sedangkan dua kepala sekolah lainnya saya masih tahan (tidak diberikan) nota dinas," bebernya.
"Karena kami berniat baik hendak mencarikan dua sekolah, guna bisa menempatkan dua guru ini. Saya juga sudah sampaikan kepada mantan kepala sekolah SD YPK Waibron, untuk memberikan kami waktu yang sedang mencari sekolah guna menempatkan mantan kepala sekolah ini dan setelah anak-anak selesai ujian kami urus semuanya. Kami juga sudah buat SK nya, namun kemarin ketika kembali dari sekolah-sekolah di distrik saya lihat begitu ramai dengan video viral dari mantan kepala sekolah ini di berbagai grup WA," tambahnya.
Ditanya terkait informasi mantan Kepala SD YPK Waibron mencairkan dana BOS tanpa melibatkan bendahara BOS, lanjut Eqberth, pihaknya menyampaikan info pencairan dana BOS itu baru indikasi.
"Kenapa saya katakan indikasi, karena (Plt) kepala sekolah SD YPK Waibron bapak Imanuel Zeth ketika ingin mengambil dana BOS itu telah kami berikan disposisi atau rekomendasi pengambilan dana BOS. Namun saat berada di bank, ternyata dana BOS itu sudah diambil dan menurut pengakuan dari kepala sekolah yang baru, bahwa dana BOS itu sudah diambil oleh mantan kepala sekolah," imbuhnya.
Sebab itu, Eqberth langsung memerintahkan kepada Plt Kepala SD YPK Waibron, untuk melacak kebenaran dana BOS yang sudah diambil tanpa sepengetahuan bendahara BOS.
"Kalau memang pengambilan dana BOS itu benar terjadi, maka pihak bank juga saya akan laporkan ke polisi. Karena untuk rekomendasi pengambilan dana boss itu harus menggunakan disposisi dan tandatangan saya sebagai kepala dinas. Jadi siapa yang telah membuat disposisi, siapa yang memalsukan tandatangan saya dan siapa yang memberi rekomendasi, itu sudah dilaporkan kepala sekolah ke polisi dan sedang dilacak," tegas Eqberth seraya menambahkan bahwa dirinya juga siap membuat laporan polisi jika terjadi indikasi seperti itu.
"Silahkan saja, kalau mantan kepala sekolah ini mau laporkan kami ke polisi apabila tidak diberikan nota dinas. Tugas yang saya lakukan sebagai kepala dinas, apalagi kepala sekolah itukan anak buah kami di sekolah dan dia inikan sudah mantan kepala sekolah. Maka itu, kami akan tuntut dia sebagai bawahan kami kalau dia mau buat laporan polisi. Ya, silahkan saja dia melapor dan kami juga sudah siap laporkan balik, karena dia telah melakukan pencemaran nama baik kami di dinas," sambungnya dengan nada tegas. (Irf / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Stenly Moningka : Angka Kelulusan SMA/SMK di Keerom Capai 99 Persen
Bupati Piter Gusbager Buka Seleksi Tilawatil Quran (STQ) X Kabupaten Keerom
Inilah Harapan 3 Tokoh Agama dan Adat Papua Pegunungan Terkait Rekrutmen Anggota MRP
Ketua LPTQ ARB Tutup STQ Ke- XXVII Tingkat Kabupaten Jayapura 2023