Diduga Adanya Mafia Tanah Bandara Sentani, Masyarakat Adat Datangi Kantor ATR / BPN

- Senin, 22 Mei 2023 | 22:41 WIB
Masyarakat Sentani Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura.
Masyarakat Sentani Melakukan Aksi Demo di Depan Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura.

SENTANI (LINTAS PAPUA) - Sekitar puluhan masyarakat Adat Sentani yang merasa dirugikan datangi Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura di Sentani Pada Senin, 22 Mei 2023, masyarakat tersebut melakukan aksi demo menuntut pihak Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura bertanggung jawab karena diduga menerbitkan sertifikat tanah palsu lintasan bandara Sentani.

Dalam aksi demo damai yang dilakukan, masyarakat membawakan berbagai spanduk dengan bertuliskan " Kapankah mafia tanah di negara kita ini diberantas ? ". yang artinya masyarakat menduga adanya mafia tanah yang bermain sehingga masyarakat sebagai pemilik hak ulayat tertipu dan dirugikan.

Ada juga tulisan " Bisakah surat Belanda Besluit Van Gouverneur Van Nederland Niew Guinea menjadi dasar penerbitan sertifikat ?, itu juga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adat Sentani dari lima kampung yang merasa keputusan itu tidak bisa menjadi dasar karena Belanda saat tinggalkan Indonesia tanah itu merupakan tanah milik masyarakat adat, yang notabene di pakai oleh pihak belanda saat itu.

Beatriks Felle, salah satu masyarakat pemilik hak ulayat.
Beatriks Felle, salah satu masyarakat pemilik hak ulayat.

Masyarakat merasa ada yang tidak benar dengan diterbitkan sertifikat, karena masyarakat adat tidak disosialisasikan dan terlibat langsung dalam kesepakatan pembebasan tanah lintasan bandara Sentani itu.

Kejanggalan lain muncul tanah yang menjadi tuntutan mereka menurut pemerintah 44 hektar ternyata berdasarkan keputusan dari pengadilan 55 hektar, hal tersebut semakin membuat masyarakat menjadi geram dan mereka akan terus menuntut sampai adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak ATR / BPN, hal - hal tersebut disampaikan pada orasi-orasi mereka di depan Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura.

Ibu Beatriks Felle salah satu dari masyarakat pemilik hak ulayat kepada media ini Ia menyampaikan, masalah ini ada unsur kesengajaan dari pemerintah, membawa masalah ini ke ranah hukum, karena di ranah hukum masyarakat pasti akan kalah.

Agustinus Yoku, Ondofolo Kampung Yobeh.
Agustinus Yoku, Ondofolo Kampung Yobeh.

" ini ada unsur kesengajaan dari pemerintah masalah itu lempar ke jalur hukum supaya masyarakat dikalahkan, karena hukum berbicara, masyarakat tidak ada uang untuk bayar hakim " tutur Ibu Beatriks Felle.

Lanjut, Beatriks Felle juga mengatakan jika hal tersebut ada permainan antara PT Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan dengan Pihak ATR / BPN sehingga munculah sertifikat sepihak.

Demikian juga ditambahkan oleh Ondofolo Kampung Yobeh, Agustinus Sokoy, katanya, kehadiran mereka hari ini melakukan aksi karena sertifikat tanah lintasan bandara Sentani telah diterbitkan, yang menjadi pertanyaan mereka, syaratnya seperti apa sampai masyarakat adat tidak dilibatkan.

Daniel Koromat, Wakil Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura.
Daniel Koromat, Wakil Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura.

Puluhan masyarakat adat yang melakukan aksi demo itupun langsung menemui Daniel Koromat Wakil Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Jayapura yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, beserta jajarannya.

Menanggapi aksi tuntutan itu Wakil Kepala Kantor ATR / BPN menyampaikan semua tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat pada prinsipnya pihak ATR / BPN menerima, jika, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan terbinanya sertifikat silakan mengadukan itu, karena ATR / BPN dalam menerbitkan sertifikat ada proses atau tahapan - tahapan yang harus mereka lalui, namun untuk menguji apa sertifikat itu benar atau palsu bukan rananya ATR / BPN, melainkan itu rananya pengadilan atau kepolisian.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Artikel Terkait

Terkini

Mei 2023, Dana Otsus Baru Capai 4,75 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 03:15 WIB
X