SENTANI (LINTAS PAPUA) - Kasus perusakan rumah, mess karyawan dan mobil, serta penguasaan tanah bersertifikat milik Hengky Jokhu, yang berada di Jalan Yabaso samping Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura oleh sekelompok massa pendukung dari otak perusakan berinisial AK telah ditangani oleh pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.
Bahkan, kasus yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu itu telah memiliki ketetapan hukum dengan menetapkan para pelaku perusakan sebagai tersangka.
Atas kinerja Polres Jayapura melalui Satuan Reskrim ini, korban Hengky Jokhu memberi apresiasi tinggi. Karena telah mampu menangani dan menyelesaikan masalah atau kasus perusakan ini.
“Yang saya ingin tegaskan dalam kesempatan ini, bahwa kami memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Jayapura yang telah melakukan penegakan hukun yang sangat baik dalam hal ini terkait peristiwa perusakan kendaraan, rumah dan penguasaan sepihak atas tanah bersertifikat milik kami. Jadi, pak Kasat Reserse dan Kanit Pidana Umum telah melakukan tugasnya dengan baik,” ungkap Hengky Jokhu ketika memberikan keterangan pers, di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin 9 Mei 2022 sore.
Selain melakukan perusakan aset-aset pribadi, lanjut pria yang juga Ketua LSM Papua Bangkit ini menegaskan, para pelaku juga melakukan teror dengan ancaman pembunuhan. Sementara klaim atas tanah dengan mengatasnamakan adanya keputusan pengadilan juga tidak bisa dibuktikan.
Atas upaya penyidikan oleh pihak Polres Jayapura akhirnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan kasusnya kini sudah masuk pengadilan untuk proses lebih lanjut.
“Proses hukum tetap jalan. Meskipun para tersangka sudah dikenakan penangguhan penahanan atas permintaan kami. Itupun atas imbauan bapa Bupati, agar pelaku yang juga salah satu oknum kepala kampung ini bisa melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan kampung,” ungkapnya.
Namun demikian, menurut Hengky, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri, karena perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan sampai adanya keputusan hukum tetap di pengadilan.
“Kami juga ingin menegaskan, bahwa proses penegakan hukum itu penting sekali. Karena siapapun kita seluruh lapisan komponen masyarakat harus memiliki semangat untuk menegakkan hukum,” ucap Hengky dengan tegas.
Melalui kesempatan ini juga, dirinya ingin membuktikan bahwa tanah-tanah bersertifikat apalagi yang secara rutin membayar pajak, tidak bisa diklaim sepihak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tanah adat ataupun hak ulayat. Karena tanah yang telah terbit sertifikat, menandakan kewenangan negara yang diberikan kepada hak individu selaku pemilik tanah.
“Kalaupun masyarakat adat ataupun oknum masyarakat adat merasa tanahnya, silahkan melalui jalur hukumnya, baik lewat perdata maupun pidana,” sambungnya.
Jika melakukan hukum rimba, bersikap anarkis, apalagi sampai melibatkan oknum anggota Kepolisian, maka proses hukum harus berjalan. Karena tidak ada seorang warga negara yang kebal akan hukum di negara ini.
“Hukum itu adalah panglima, dan semua orang harus berpikir hukum positif,” tegas Hengky Jokhu.
Perusakan ini melibatkan satu keluarga yang di dalangi oleh oknum kepala kampung berinisial AK dan isterinya berinisial LS ini juga diselesaikan melalui Dewan Adat Ifar Besar selaku Pemilik Wilayah Adat Ifar Besar.
Sehingga, Hengky Jokhu juga memberi penghormatan tinggi kepada Dewan Adat Ifar Besar, Kepala-kepala Suku, Ondoafi dan masyarakat Adat di Ifar Besar yang telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan adat dengan memperhatikan hak-hak anak adat.
Adapun sanksi adat yang harus diterima oleh oknum kepala kampung berinisial AK dan keluarganya yaitu, harus keluar (tidak boleh berdomisili lagi) di Wilayah Adat Ifar Besar, sesuai dengan keputusan rapat Adat Kampung Ifar Besar Nomor: 01/DAIB/IV/2022 tanggal 1 April 2022. (Irf / lintaspapua.com)