SENTANI (LINTAS PAPUA) - Desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan,
terutama dalam hal pemenuhan hak Masyarakat Adat.
Selain itu, desa sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan Masyarakat Adat.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar menyatakan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Hak asal usul ini meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara, namun tetap dibawa serta dijalankan oleh desa.


“Pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh desa. Dengan kewenangan ini, desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan - tujuan pembangunannya,” kata Abdi, dalam sarasehan bertajuk “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Wilayah Adat sebagai Wujud dari Penerapan Kewenangan Asal-Usul Desa” di Kampung Yakonde, Kabupaten Jayapura, Papua pada Selasa
(25/10/2022).
Sarasehan yang berlangsung dalam rangkaian KMAN VI ini dilaksanakan oleh AMAN bersama KEMITRAAN Partnership for Governance Reform.
Abdi menerangkan sejak tahun 2020, AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 desa yang ada di Wilayah Adat.
“Ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kewenangan desa berdasar hak asal-usul dalam menjalankan agenda pembangunan berbasis wilayah adat,” ungkapnya.
Menurut Abdi, sudah banyak praktek pembangunan desa yang dihasilkan dari proses ini. Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan
sesuai yang dimandatkan oleh UU No.6 tahun 2014.
Abdi mengatakan untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis Wilayah Adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat. “Ini sangat fundamental sekali,” katanya.
Pada kesempatan ini, Abdi menekankan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa.
Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Sugito Jaya Santika menyatakan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa tentu menjadi kunci utama
dalam mendukung upaya pemerintah.
“Membangun desa tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik,” kata Sugito
sembari menambahkan modal dasar ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk Masyarakat Adat.
Artikel Terkait
Komunitas Amabong Raya Desak Implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan Atas Hak-Hak Adat
Catatan KMAN VI 2022 : Sarasehan di Obhe Bambar Bahas RUU Masyarakat Adat
Diskusi Masyarakat Adat di Serasehan Kampung Yakonde Berjalan Alot, Perseta Bentuk Kelompok Diskusi
Sarasehan KMAN VI di Kampung Homfolo, Peran Masyarakat Adat Dalam Program Energi Terbarukan
Ondoafi Kampung Yakonde, Nikolas Keray Daimoi Resmi Buka Giat Serasehan bersama Masyarakat Adat Nusantara
Catatan KMAN VI 2022 : Masyarakat Adat Banyuwangi Tidak Menghendaki Adanya Tambang Emas
KMAN VI 2022 Harus Melahirkan Universitas Adat Nusantara, Bangun SDM Untuk Dukung SDA Masyarakat Adat
Catatan KMAN VI 2022 : 105 Hutan Adat Seluruh Indonesia Telah di Akui Oleh Negara
Fi Helay, Kuliner Tradisional Masyarakat Adat Sentani, jadi Menu Utama di Sarasehan kampung Dondai
'Yo Riya' Hari Kedua di Kampung Hobong, Direktur Sekolah Adat Origenes Monim Jadi Pembicara