“Kampung membangun ini kita mau bikin baik, mau itu kampung lama atau kampung adat itu semua dengan mekanisme, tata cara dan kajian-kajian yang telah dibuat. Masyarakat hukum adat itu adalah WNI yang memiliki ciri khas tradisional,” ujar Triwarno Purnomo.
"Tidak perlu dengan melakukan aksi demo, apabila mau menyampaikan aspirasinya. Silahkan datang langsung kepada saya," pungkas mantan Pjs Bupati Asmat ini.
Untuk diketahui, perwakilan masyarakat adat di enam perwakilan kampung adat dari 14 kampung adat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Jayapura agar segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat, ketika menggelar aksi demo damai di Halaman Parkir Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 24 Januari 2023.
Masing-masing perwakilan Kampung Adat itu dari Kampung Yokiwa, Kampung Bobrongko, Kampung Simporo, Kampung Ifar Besar, Kampung Ayapo dan Kampung Yoboi. (Irf / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Kepala Distrik Sentani Timur Langsung Tindaklanjuti Surat Imbauan Bupati
Dorong Sektor Perekonomian di Mall Borobudur, Pemkab Jayapura Berencana Buka Bioskop
Tahun Ini, Disdukcapil Kabupaten Pegunungan Fokus Tingkatkan Pelayanan Adminduk