• Selasa, 26 September 2023

Eksekutif dan Legislatif Papua Diminta Segera Bahas Perdasi dan Perdasus

- Rabu, 22 Februari 2023 | 20:14 WIB
Otsus Jilid 2, LMA Port Numbay: Eksekutif dan Legislatif Papua, Segera Bahas Perdasi dan Perdasus. Richard (LPC)
Otsus Jilid 2, LMA Port Numbay: Eksekutif dan Legislatif Papua, Segera Bahas Perdasi dan Perdasus. Richard (LPC)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Setelah resmi diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 19 Juli 2022 lalu.

Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay, George Awi, meminta kepada para pejabat-pejabat elit yang ada di Eksekutif dan Legislatif, di Provinsi Papua. Untuk segera duduk bersama dan membahas Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), guna menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dalam kerangka Otsus yang telah ada.

"Mau tunggu apa lagi, Otsus Jilid 2 sudah diberlakukan, dan telah berjalan. Sehingga perlu ada Perdasi dan Perdasus, untuk implementasinya, dan juga perlu pengaturan khusus, yang secara khusus memproteksi Orang Asli Papua (OAP) baik dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat," ucap Ketua LMA Port Numbay, George Awi, Rabu 22 Februari 2023, di Jayapura.

Sebut Ketua LMA, dalam Otsus Jilid 2 itu juga, seperti yang kita ketahui, dimana dalam bidang politik, diberikan perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Dan kursi dari unsur pengangkatan ini tidak boleh diisi dari orang partai politik. Dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan.

Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, juga telah diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua (OAP).

Kemudian, dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, dimana Pasal 38 UU Otsus Papua menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

"Semuanya telah disebutkan dalam Otsus Jilid 2 sangat jelas, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja, maka perlu Perdasi dan Perdasus untuk mengakomodir Orang Asli Papua (OAP) dalam pasal Otsus tersebut," ungkap George Awi.

Untuk diketahui, Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Sedangkan Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama Gubernur. (Richard/Lintas Papua)

 

Editor: Richard Mayor

Artikel Terkait

Terkini

ASEAN Telah Menyadari Dunia

Selasa, 5 September 2023 | 22:27 WIB

Presiden Jokowi Resmi Buka KTT Ke-43 ASEAN

Selasa, 5 September 2023 | 21:40 WIB
X