JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari selaku Teradu hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi dan pihak terkait untuk perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Dalam keterangan, Hasyim mengatakan bahwa pernyataannya yang disampaikan pada rangkaian kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU 29 Desember 2022, dilakukannya semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU Pemilu yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
"Sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," kata Hasyim.
Menurut dia, informasi yang diberikannya terkait perkembangan tahapan pemilu, jika tidak dijelaskan maka dirinya tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diamanatkan dalam ketentuan pasal 14 huruf C UU Pemilu.
Oleh karena itu, Hasyim menegaskan KPU berpedoman pada sistem pemilu yang dianut dalam Undang-Undang Tentang Pemilu. Penyelenggaraan pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup ataupun daftar calon terbuka, pada prinsipnya dilaksanakan KPU berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU tentang Pemilu.
"Dari aspek penyelenggaraan pemilu, KPU sebagai pelaksana UU tentang pemilu tunduk pada sistem pemilu yang dianut baik sistem proporsional daftar calon terbuka maupun daftar calon tertutup," tegas Hasyim.
Hasyim pun meminta majelis pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan putusan bahwa dirinya selaku Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, menolak dalil-dalil aduan pengadu seluruhnya.
Hadir selaku pihak terkait, Anggota KPU Idham Holik menegaskan bahwa KPU selama menjalankan tahapan pemilu, berpedoman pada UU 7 nomor 17 tentang Pemilu.
Turut hadir mengikuti jalannya sidang, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS), Andi Krisna serta jajaran Tenaga Ahli dan setjen KPU. (SK / lintaspapua.com)
Artikel Terkait
Telah Buka Pendaftaran Bacaleg, Golkar Target Raih 8 Kursi untuk Kembalikan Kejayaan
Pembangunan Rendah Karbon di Papua Diharapkan Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Menhan Prabowo Dukung Peningkatan Kerja Sama Militer Indonesia-Singapura bagi Stabilitas Kawasan
Piala Dunia U-20 Jadi Momen Kebangkitan Sepakbola Indonesia
Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Gubernur Jalankan Peran Wakil Pemerintah Pusat di Daerah