JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, yang berlokasi di Jalan Raya Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, tengah menangani perkara sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi, yang diajukan oleh pemohon kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Marvey J. Dangeubun, dan kawan-kawan.
Sidang praperadilan yang telah mulai digelar sejak Rabu pekan kemarin itu, kini tengah memasuki babak akhir, yakni menanti keputusan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, yang bakal digelar Kamis (16/3).
Pada sidang lanjutan, yang digelar Selasa 14 Maret 2023, dipimpin Majelis Hakim tunggal, Zaka Tallapaty, SH, dengan agenda penyampaian berkas kesimpulan
dalam perkara praperadilan Nomor : 01/Pid-Pra/2023/PN.JAP, dari pemohon yakni, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, melalui Kuasa Hukumnya, Marvey J. Dangeubun.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan, yang digelar pada Senin (13/3), dimana termohon yakni, Kejaksaan Tinggi Papua, telah menghadirkan dua saksi ahli yakni, Dr. Hernold Ferry Makawimbang (Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi), dan Ahmad Rofiek (Ahli Keuangan Daerah/Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usai sidang, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey J. Dangeubun, kepada wartawan mengatakan, melalui berkas kesimpulan yang diajukan kepada Majelis Hakim, pada hakekatnya pihaknya meminta agar hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang telah pihaknya diajukan.
"Ya, hari ini kami dari pemohon mengajukan kesimpulan yang pada pokoknya meminta agar hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan seluruhnya," ujar Marvey Dangeubun.
Marvey menyebutkan, pada pokoknya isi kesimpulan oleh pihaknya itu yakni, terkait status penetapan tersangka yang disandangkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Papua) kepada pemohon (Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob), tidak sah dan batal demi hukum.
"Kami menyatakan bahwa penetapan tersangka atas pemohon, tidak sah dan batal demi hukum, pada pokoknya seperti itu," ungkap Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Sekedar diketahui, dimana
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah Tahun Anggaran 2015.
Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.
Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air.
Dalam kasus tersebut, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.
Perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 Miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan. Karena para tersangka masih kooperatif.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 Tahun. (Richard/Lintas Papua)