Istri Ketua DPR Dipolisikan, Pelapor Minta Bayar Rp 50 Miliar Terkait Gambar Noken

- Minggu, 19 Maret 2023 | 00:04 WIB
Istri Ketua DPR Dipolisikan, Pelapor Minta Bayar Rp 50 Miliar Terkait Gambar Noken. Richard (LPC)
Istri Ketua DPR Dipolisikan, Pelapor Minta Bayar Rp 50 Miliar Terkait Gambar Noken. Richard (LPC)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, resmi dipolisikan oleh seorang Fotografer bernama Ferdinan Weredity, atas sebuah karya fotografi bergambar noken, yang diklaim hasil jepretannya, yang sudah memiliki hak cipta dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemeterian Hukum & HAM Republik Indonesia. Yang ia daftarkan melalui Kantor Wilayah Kemeterian Hukum & HAM Provinsi Papua, pada Tahun 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, istri Ketua DPRD Kota Jayapura, yang didampinggi Kuasa Hukumnya, Jusuf Timisela, pada Sabtu 18 Maret 2023, mendatangi Kantor Polresta Jayapura Kota, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor.11, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, guna memenuhi pangilan pemeriksaan dari penyidik.

Namun setibanya mereka ke Polresta, penyidik yang menanggani persoalan tersebut tak berada di kantor, sehingga mereka bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Ramadian.

Hasil pertemuan tersebut, dimana baik pelapor (Ferdinan Weredity) dan terlapor (istri Ketua DPRD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo), bakal dipertemukan pada Senin 20 Maret 2023.

Berkaitan dengan laporan tersebut, menurut, istri Ketua DPRD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, dirinya sebagai pihak yang dilaporkan, ia merasa heran, ketika karyanya dalam bentuk baju bergambar motif noken, yang ia pasarkan secara umum, baik pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2021, hingga Tahun 2022 masuk dalam supermaket/mall di Kota Jayapura. Dan baru di Tahun 2023, ada yang mempersoalkan.

“Soal gambar atau motif noken pada baju kaos yang kami jual-belikan secara umum, utamanya di Mega Mall Jayapura, itu adalah ide kami. Sehingga kami sampaikan kepada pencetak baju untuk mencetak baju dalam dua model yakni, gambar noken yang besar untuk perempuan, dan gambar noken yang kecil untuk laki-laki, berbentuk perahu, dengan warna yang menarik,” ujar Nerlince Wamuar Rollo.

Nerlince menyebutkan, bahwa pelapor melaporkan dirinya dengan tuduhan melangar hak cipta dari pelapor, berupa noken yang telah menjadi hak paten milik pelapor.

“Kami merasa noken adalah barang kami, noken adalah perempuan, perempuan adalah noken untuk kami orang Papua. Noken adalah harta. Dan Noken adalah cirihas perempuan,” ucap Nerlince Wamuar Rollo.

Lanjut, Nerlince bercerita, ketika ia berjalan tidak membawa noken, dan terlihat ia berjalan sendiri, orang lain pun tau kalau yang berjalan itu noken. Jadi noken ini barang kami, hak intelektual kami orang Papua.

“Walaupun saya tidak bawa noken, saya jalan sendiri, orang tau itu noken. Jadi noken ini barang kami, hak intelektual kami orang Papua. Kenapa satu orang itu mengklaim bahwa noken adalah miliknya. Itu yang kami heran,” ungkap Nerlince, yang juga anggota MRP Papua itu.

Disingung soal tuntutan membayar Rp 50 Miliar, Nerlince menuturkan, dimana pelapor dalam tuntutannya, menuntut dirinya (terlapor) telah melangar hak ciptanya pelapor, sehingga pelapor menuntut bayar senilai Rp 50 Miliar, dan paling kurang Rp 5 Miliar.

“Dan itu bukan pada kami saja. Dari informasi, dimana pelapor bahkan melaporkan banyak orang ke polisi, terkait baju bergambar noken yang juga ada dijual dipasar-pasar,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terlapor, Jusuf Timisela, mengungkapkan, laporan terkait klienya itu, berkaitan dengan potret foto noken yang tergambar pada baju kaos milik kliennya. Yang kemudian dipermasalahkan oleh pelapor sebagai hak ciptanya.

“Klien saya ini pernah membuat ivent noken terbanyak dengan mendapatkan rekor muri. Dan itu fotonya banyak sekali. Dan foto-foto itu yang lebih banyak dijadikan sebagai gambar yang ada di baju kaos yang dijual-belikan pada waktu PON dan juga Festival Danau Sentani,” ucap Jusuf Timisela.

Ia menambahkan, kalau melihat dari keluarnya hak cipta tentang potret noken ini. Maka implikasi dari salah satunya adalah mematikan perekonomian anak Papua, khususnya perekonomian mama-mama Papua. Yang sementara mereka berusaha, bagaimana melestarikan gambar noken ini, supaya dikenal umum. Dengan cara dipromosikan lewat baju-baju, juga berjualan noken secara fisik. Maupun noken secara gambar yang ada dibaju-baju.

“Jangankan gambar, tulisan yang terbaca mempergunakan merek dengan nama noken Papua pun jadi persoalan hukum. Mengapa?, karena sudah didaftarkan. Dengan didaftarkan hal tersebut, maka akan menjadi kerisuan besar, mengapa?, karena tidak mungkin orang Papua itu mengantikan nama noken Papua itu menjadi noken orang Nafri ka, noken orang Skouw ka. Tetapi tetap semua orang secara umum mengetahui bahwa noken itu adalah noken Papua,” tegas Kuasa Hukum istri Ketua DPRD Kota Jayapura itu.

Mau dia bentuk apa pun noken itu, tetap itu cirihas asli dari budaya orang Papua. Ini sangat berbahaya dan dapat memberikan persoalan besar di Papua, kalau sampai Kemenkumham tidak menyikapi hal ini.

“Kemenkumham harus bisa menyikapi hak cipta tersebut, dan atau bisa untuk dibatalkan atau dicabut saja. Karena akan menjadi persoalan besar di Papua. Itu yang kami harapkan. Kalau tidak kami tetap akan mengambil langkah hukum selanjutnya, untuk ke Pengadilan Niaga di Makkasar,” pungkas Jusuf Timisela.

Halaman:

Editor: Richard Mayor

Terkini

FIFA Mulai Cek Kesiapan Terakhir 6 Stadion

Kamis, 23 Maret 2023 | 16:57 WIB
X