Inilah Sorotan Kebobrokan Dilingkup Kerja Kementerian Keuangan, Detailnya Bobrok Bea Cukai

- Selasa, 28 Maret 2023 | 09:42 WIB
Jadwal Siaran Televisi Metro TV Sabtu, 17 Desember 2022, Ada Editorial Media Indonesia (Akhmad Usmar)
Jadwal Siaran Televisi Metro TV Sabtu, 17 Desember 2022, Ada Editorial Media Indonesia (Akhmad Usmar)

JAKARTA (LINTAS PAPUA)  - Semangat Pagi Indonesia. Happy TuesdaaayY.

Berantas hoaks dengan #BacaSampaiTuntas

Saksikan Bedah EDITORIAL MEDIA INDONESIA bersama ELMAN SARAGIH, hari ini pukul 06.30 WIB hanya di METRO TV


Bobrok Bea Cukai

KEBOBROKAN di lingkup kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap secuil demi secuil. Kasus kekayaan tidak wajar sejumlah pegawai Ditjen Pajak yang kemudian merembet ke pejabat Ditjen Bea dan Cukai belum tuntas serta masih berproses di KPK. Belakangan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Bea dan Cukai pun mulai terungkap.

Masyarakat melalui media sosial mengungkapkan unek-unek berurusan dengan bea cukai. Ada yang merasa kesal karena harus membayar jutaan rupiah ketika mengirimkan piala hasil menang kompetisi di luar negeri.

Putri sulung Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, turut mengalami perlakuan tidak mengenakkan sepulangnya dari menghadiri konferensi di Taiwan. Perlakuan itu disebut sebagai cerminan tabiat buruk petugas di bandara yang masih kerap diterima pekerja migran.

Namun, aduan yang paling membuat dahi mengernyit ialah dugaan penyelewengan aturan international mobile equipment identity (IMEI). Akun media sosial yang mengatasnamakan Insan Milenial Bea Cukai membeberkan korupsi dengan memanipulasi data atau jenis ponsel dilakukan secara masif oleh petugas Bea dan Cukai di bandara.

Manipulasi data tersebut bertujuan pemilik ponsel terhindar dari bea masuk yang dikenai hingga US$500 atau sekitar Rp7,5 juta. Petugas memungut Rp800 ribu hingga Rp1 juta per unit ponsel sebagai imbalan.

Perbuatan lancung itu disebut diketahui para pejabat eselon III dan IV, bahkan dikoordinasikan hingga ke eselon II. Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai bergerak cepat menelusuri dugaan penyelewengan itu.

Hasilnya, dari 25 pegawai yang diperiksa, 21 direkomendasikan mendapat hukuman ringan-berat. Tidak jelas siapa saja yang mendapat sanksi dan apa bentuk sanksi masing-masing.

Lalu, apa iya seluruh Indonesia hanya 21 orang yang terlibat?

Gerak cepat penanganan itu malah terkesan sebagai langkah untuk buru-buru mengubur kasus penyelewengan yang sebetulnya sudah masuk ranah pidana korupsi. Sanksi yang dijatuhkan tidak tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera. Bukan hanya sanksi lembek, melainkan juga pembungkaman terhadap para pelapor atau whistle blower turut memperlemah daya gedor pemberantasan korupsi.

Dalam perkara IMEI ponsel, KPK sempat mengingatkan Bea dan Cukai agar tidak malah memburu Insan Milenial. Mereka justru patut dilindungi karena berani membantu mengungkap praktik korupsi. Kasus-kasus penyelewengan dan pungli yang terkuak patut diduga hanya puncak dari gunung es.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Artikel Terkait

Terkini

X