JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Rektor Universitas Paramadina, Profesor Didik J Rachbini, menyampaikan kritik terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada era Presiden Joko Widodo.
Dalam seminar yang diadakan pada Senin (3/4/2023) yang berjudul '25 Tahun Reformasi: Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional, dan Berintegritas', Didik menegaskan bahwa pelemahan KPK dapat terjadi karena restu Presiden Jokowi.
Didik juga menyoroti revisi Undang-Undang (UU) KPK yang dinilainya justru merugikan kinerja KPK. Kinerja KPK sendiri belakangan ini makin dipertanyakan karena beberapa kontroversi yang terjadi. Beberapa penyidik bahkan dituduh sebagai pendukung Taliban karena menolak mengikuti tes wawasan kebangsaan.
"Jangan harap KPK sekarang persis seperti dulu. Jadi ini terkait sekali persetujuan Presiden. Presiden Jokowi itu tercatat setujui mengubah UU KPK yang melemahkan hukum untuk pengendalian dan pencegahan korupsi," ujar Didik.
Kritik ini mengundang perhatian publik terhadap peran Presiden Jokowi dalam melemahkan KPK. Masyarakat menuntut penjelasan dari pihak Presiden terkait dengan tudingan tersebut. Selain itu, para aktivis anti korupsi juga mengangkat kembali isu pentingnya KPK sebagai institusi independen dan profesional dalam memerangi korupsi di Indonesia.***
Artikel Terkait
OC Kaligis : KPK Sudah Melanggar Hak Asasi Bapak Lukas Enembe
KPK Tangkap Tersangka Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP di Jayapura
RHP Ditangkap KPK, Kapolresta: Polisi Membangun Komunikasi Aktif dengan Pendukung RHP
KPK Terbangkan RHP ke Jakarta
Tim KPK Laksanakan Observasi Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Jayapura
KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe
KPK Observasi Calon ‘Desa Anti Korupsi’ di Kampung Pund
Pemkab Jayapura Diminta Beri Ruang Kepada KPK dan BPK Audit Keuangan Pemda
KPK Lanjutkan Observasi ‘Desa Anti Korupsi’ di Kampung Arsopura, Skanto
Cegah Potensi Korupsi Daerah, KPK Kaji Dana Transfer Daerah