JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Keluarga korban mutilasi 4 warga Nduga di Timika, pada (22/8) lalu. Meminta agar ke-4 para terdakwa dari kalangan sipil. Dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa kukum keluarga korban, Gustaf Kawer, kepada Lintas Papua.Com, Selasa 25 April 2023 menuturkan, tuntutan Jaksa dan putusan Hakim dalam kasus penembakan dan mutilasi warga Nduga di Timika. Diharapkan maximal, sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 340 KUHP Jo.55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Gustaf Kawer, persidangan kasus penembakan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika, 22 Agustus 2022 lalu, dengan pelaku 6 orang terdakwa dari unsur TNI telah divonis masing-masing;
1). Pratu Rahmat Amin Sese, penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
2). Pratu Rizky Oktaf Muliawan, penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
3).Pratu Robertus Putra Clinsman, penjara 20 Tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
4).Praka Pargo Rumbouw, penjara 15 Tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
"Perkara dengan terdakwa militer itu, sedang dalam upaya hukum banding oleh para terdakwa di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya," ucap Gustaf Kawer.
Ia menambahkan, sementara untuk perkara 4 orang terdakwa warga sipil atas nama terdakwa, Andrepudjianto Lee Alias Jeck, Dul Umam, Rafles Lakasa, dan terdakwa Roy Marten Howay.
"Proses hukumnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika. Dan agendanya akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan 2 Mei 2023," ungkap Pengacara asal Papua itu.
Ia bercerita, para terdakwa sipil yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika kasusnya displit menjadi dua perkara dengan Nomor Register Perkara : 07/Pid.B/2023/PN Tim atas nama terdakwa Andrepudjianto Lee Alias Jeck, Dul Umam dan Rafles Lakasa. Dan Perkara Nomor Register 8/Pid.B/2023/PN.Tim atas nama terdakwa Roy Marten Howay.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan yang didahului oleh pidana lainnya, lebih subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang dengan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan. Kedua Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran," tutur Pengacara korban mutilasi itu.
Dalam persidangan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 25 orang saksi termasuk didalamnya mendengar keterangan ahli.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa Roy Marthen Howay mengajukan 2 saksi meringankan.
Dari fakta persidangan 5 anggota TNI menyatakan terdakwa Anderpudijanto Lee mempunyai peran besar dari peristiwa mutilasi. Dimana setelah para korban terbunuh baik dengan luka pembacokan, luka penikaman, hingga korban ditembak. Sampai pada pemotongan badan para korban, pembuangan di sungai adalah kehendak dari terdakwa Andrepudjianto Lee. Namun tidak terlepas juga dari peran ke-5 anggota TNI yang berada di TKP, termasuk salah satunya almarhum Kapten Dominggus Kainama.
Sedangkan dari keterangan terdakwa Andrepudjianto Lee Alias Jeck menyatakan, semua dilakukan atas dasar tekanan dari almarhum Dominggus Kapten Kainama.