JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Bawaslu berkomitmen melakukan kerja sama dengan stakeholder (para pemangku kepentingan) yang terkait mengawasi transparansi dana kampanye partai politik. Ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu, menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk 'Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?', di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
"Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana," kata Totok.
Menurutnya selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan. Dia mencontohkan ada tersebut seperti jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.
"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ungkapnya.
Adapaun stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya PPATK dan OJK.
Sementara Peneliti dari Transparency Internasional Indonesia, Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye. Pasalnya dia menilai, ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu," terangnya.
Sedangkan, Ketua Umum Netfid Indonesia, M Adit Komsani mendorong KPU untuk menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya.***
Artikel Terkait
Penerbitan Sertifikat Tanah Bandara Sentani Tidak Melibatkan Pemilik Hak Ulayat
Pemkab Mappi Umumkan 450 Honorer Lolos Seleksi Berkas
Jemaat GKI Siloam Waena Berbagi Kasih dengan Jemaat Haleluya Kampung Tarfia
Masyarakat Bersukacita Sambut Pj Bupati Mappi Saat Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Paroki
Masyarakat Kampung Iwon Distrik Gresi Selatan Siapkan Lokasi Tower BTS, ini Tanggapan Kadis Kominfo
Sambangi Petani Bawang, Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap Dengar Langsung Aspirasi Petani
Wujudkan Zona Integritas, Bawaslu RI Kembangkan Budaya Kerja Birokrasi yang Anti Korupsi
Perkuat Pengelolaan Teknologi Informasi, Anggota Bawaslu RI, Puadi Harap Tidak Ada Kebocoran Data
Puadi Minta Bawaslu Daerah Waskat Vermin dan Pastikan Dokumen Bakal Calon Legislatif Lengkap
Bawaslu Susun Mitigasi Resiko Pengawasan Penyusunan DCS dan Penetapan DCT