Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa DGB SMPN Kasuari Masram Supiori Tahun 2016

- Kamis, 27 Januari 2022 | 22:48 WIB
suasana sidang
suasana sidang

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura dalam putusan sela, tidak menerima eksepsi ( keberatan ) terdakwa Dana Block Grand ( DGB ) Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMPN Kasuari Masram Supiori Tahun 2016.

Hal ini tertuang dalam putusan No. 39/pid.sus.TPK/2021/PN.jap atas nama terdakwa Yoap Maryar dan putusan No. 40/pid.sus.TPK/2021/PN.jap atas nama terdakwa Ferdinan Mambenar, melalui pers rilis yang dikeluarkan Kajari Biak Numfor, rabu (26/1/2022).

-


Menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, Jusuf Timisela terhadap dakwaan penuntut umum adalah tidak diterima. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin. Numberi melalui Kasi Intelejen H. Arung. Boro. SH.

Lebih lanjut, Kasi Intel Arung Boro menjelaskan, dalam putusan sela Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pada masing-masing terdakwa.

Selain hal tersebut, dalam putusan sela, Majelis Hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Yoap Maryar dan Ferdinan Mambenar didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pada bantuan Dana Block Grand (DBG) Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Kasuari Masram Supiori Tahun 2016 di Kabupaten Supiori. Dimana atas peristiwa tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 652.723.611.86,-.

Sidang pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim, Alexander. J. Tetelepta, dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yaitu Dr. E. Paulin. Numberi, Rina Friska. H, Emma. K. Dogomo, serta Penasehat Hukum beserta para terdakwa.  (LR/lintaspapua.com)

Editor: ADMIN WEB

Terkini

X