JAKARTA (LINTAS PAPUA) - Presiden Joko Widodo menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023. Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Presiden.
Dalam hal ini, Presiden menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada sejumlah peristiwa yakni:
- Peristiwa 1965-1966;
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999;
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
- Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden menambahkan, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang. Presiden pun menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mengawal hal tersebut.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara berharap upaya pemerintah tersebut dapat menjadi langkah berarti dalam pemulihan luka sesama anak bangsa.
“Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Presiden.
Artikel Terkait
Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif
Catatan KMAN VI 2022 : Kepastian Hukum Atas Wilayah Hukum Adat Merupakan Hak Dasar
Piter Ell Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Ada Yang Cari Panggung Dibalik Kasus Kliennya
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Wisudakan Angkatan Pertama 17 Magister Hukum
Kuasa Hukum, Aloysius Renwarin : Masih Dalam Keadaan Sakit, KPK Tunda Pemeriksaan Terhadap Gubernur LE
Sinergitas TNI-POLRI Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Abepura, Jelang 1 Desember
Meski Banyak Dikecam, DPR Sahkan RUU KUHP, Dinilai Jadi Harmonisasi dan Konsolidasi Hukum
Dinilai Cacat Hukum, Pelantikan Enam Pejabat Eseleon II Kabupaten Jayapura Mendapat Sorotan
Sihar Tobing Sebut Pelantikan 6 Pejabat Eselon II Tidak Ada yang Cacat Hukum
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Benarkan Penangkapan Lukas Enembe
Pemuda 7 Paroki Se-dekenat Paniai Temu Mudik Dalam Pesta Iman
Pesta Iman Temu Pemuda Katolik Ke-III Dekenat Paniai
Koneksi Band Rilis Album Tentang Rasa, Grup Band Perdana Indonesia Records di Tahun 2023
Konfirmasi Pembangunan Tower Anggota DPRD dan Tomas Tatap Muka Dengan Diskominfo
Sesama Anak Bangsa Kita Wajib Melindungi Saudara Kita Yang Mengungsi
Kapan Sentani Bebas Sampah ?, Oleh : Elsa Joyce Suebu
Banyak Distrik dan Kampung Tak Terdaftar, KPU Sarmi Mengacu Pada Data Kemendagri
KPU RI Himbau Semua Pihak Pandang Pemilu 2024 Sebagai Sarana Pemersatu Bangsa
[CEK FAKTA] Pemerintah Cetak Ribuan KTP WNA Cina untuk Pemilu 2024
Presiden Jokowi Mendengar Perspektif Wartawan Saat Bersilatirahmi