Jalani Pemeriksaan KPK, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Minta Bapak Lukas Enembe Perlu Dirawat di RS

- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:04 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Liputan6)
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Liputan6)

JAYAPURA (LINTAS PAPUA)  - KPK Kembali Membantarkan Gubernur Papua, Lukas Enembe ke RSPAD, Hasil Pemeriksaan Dokter, Lukas Enembe Harus Dirawat Inap Mulai 17 Januari 2023”

Gubernur Papua, Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa malam (17 Januari 2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama Tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Bapak Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023.

Menurut Emanuel, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran, pada pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya.

 

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Emanuel.

 

Ditambahkannya, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk Bapak Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Bapak Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa.

Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar, bahwa penyidik KPK, membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD. Begitu mendapat kabar tersebut, THAGP segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu Bapak Lukas Enembe karena sudah dibawa kembali ke KPK.

 

“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK,” ujar Emanuel.

Dan pada pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap.

“Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga dibawa ke RSPAD, dan dilakukan pemeriksaan di sana. Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB, dan menyebutkan bahwa Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,” tukas Emanuel.

Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Bapak Lukas Enembe, Dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X