JAYAPURA (LINTAS PAPUA) - Nampaknya dari rumor yang beredar bahwa pegawai honorer tak lagi dipakai di-instansi pemerintah terhitung sejak 28 November 2023 mendatang, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Non-PNS Instansi Pemerintah) masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut diberlakukan. Mendapat respon dari Ketua FORGANS Papua, Anro.M.S. Lamongi, S.T.
"Saya sebagai Ketua Forum Pegawai Honorer PUPR (FORGANS) Provinsi Papua meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah pasti agar para honorer yang berada dilingkungan Kementerian PUPR mereka segera diangkat menjadi PNS. Karena pada tanggal 28 November 2023 nanti semua honorer akan dihilangkan. Jadi mereka para honorer segera dan harus diangkat jadi PNS," ucap Ketua FORGANS Papua, Anro.M.S. Lamongi, S.T, kepada Lintas Papua.Com, Jumat 3 Februari 2023, di Jayapura.
Sebut Anro, dirinya baru saja mengikuti Munas FORGANS di Jakarta, dan isu utama yang dibahas adalah soal honorer yang berada dilingkungan Kementerian PUPR, segera diangkat jadi ASN.
"Kemarin kita baru melakukan MUNAS dan sekaligus pernyataan sikap di Jakarta, yang diwakili oleh semua unsur perwakilan dari 34 propinsi yang ada di Indonesia. Dengan sikap agar Presiden Jokowi mengangkat honorer dilingkungan Kementerian PUPR, jadi ASN," ujar Ketua FORGANS Papua itu.
Ia menambahkan, isu yang menerpa pegawai honorer di lingkungan Kementerian PUPR terkait dengan tidak digunakannya lagi tenaga honorer menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer yang kini berjumlah sekitar 23.000 pegawai.
Status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk beberapa pekerjaan di Instansi Pemerintah, seperti petugas keamanan dan kebersihan nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Sementara Pemerintah akan mengutamakan Rekuitmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN.
"Dengan adanya PP tersebut, jangan sampai keberadaan pegawai honorer sebagai pejuang infrastruktur tidak mendapatkan penghargaan. Bagaimana nasib mereka jika sampai dirumahkan?," tutur Ketua FORGANS Papua, Anro.M.S. Lamongi, S.T.
Selain itu, sebut Anro lagi, melalui MUNAS lalu pihaknya ingin bagaimana pemerintah bisa menyelamatkan nasib para honorer dan memberikan skema yang jelas.
"Pada pelaksanaan MUNAS kami juga telah menyampaikan beberapa pertanyaan yakni, menolak outsourcing, mendorong DPR untuk segera merevisi UU ASN No. 5/2014 pasal 131A untuk disahkan. Dan meminta seluruh pegawai non PNS yang ber-NRP diangkat menjadi PNS serta memasukkan kembali tenaga pendukung (pengemudi, pramubakti dan satpam) ke dalam data validasi non PNS," pungkasnya. (Richard/Lintas Papua)