TIMIKA (LINTAS PAPUA) - Intelektual Muda Papua, Otis Tabuni Menanggapi Atas Pernyataan Anggota DPRD Komisi C Terkait Keinginannya Penyuluhan Program KB ke Pendalaman Papua
Sebagaimana seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika menyatakan perlunya penyuluhan program KB ke Pendalaman Papua, Saya sarankan anggota DPRD bharus punya kemampuan tafsirkan, analisa dan pertimbangan atas perspektif juridis, sosiologis, filosofis dan lainnya agar memberikan komentar berdasarkan realisme yang rasional sekaligus mengedukasi kepada mereka yang memberikan kedaulatannya Untuk Anda yang duduk di kursi DPRD. Ingat bahwa kualitas SDM dimaksimalkan berada pada sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah bagaiman membangun sumberdaya manusia, bukan karena narasi sedikit anak kualitas bagus. Masa OAP secara kuantitas sangat minus dibandingkan penduduk non Papua dan secara menyeluruh pulau Papua yang luasnya 3 x lebih besar dari pulau Jawa kok mau ikutan progam KB dengan cara penyuluhan? Oknum anggota DPRD yang membingkai komisi C itu paham tidak apa intisari / landasan filosofis, juridis, sosiologi, dan lainnya yang dituangkan dalam UU NO. 52 Tahun 20009 itu ? Apa sudah pernah membuat analisa atas UU ini yang sesungguhnya bertentangan dengan kami OAP di Papua?
Program KB itu dibuat dan disahkan untuk menghindari volume pembengkakan jumlah penduduk di kota-kota besar seperti Jakarta yang ruang tampungnya melebihi kapasitas manusia, karena alasan Kualitas manusia menjadi beban dalam pembangunan SDM berkelanjutan, negara dan pemerintah juga tidak mampu bertanggung jawab mewujudkan amanah konstitusi berdasarkan pasal 33 UUD 1945 sehingga menghasilkan UU yang sesungguhnya bertentangan dengan HAM kemanusiaan.
Kami bisa tafsirkan narasi dari Undang -undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terutama dilihat dari filosofis, sosiologis, juridis atas UU ini. DPR yang bicara paham hukum dan perundang- undangan serta tafsirnya dan mampu menafsirkan atau tidak??
Ingat dan catat, bawah alasan UU 52 th 2009 adalah atas dasar jumlah penduduk yang tinggi dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat telah dan akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan!. Inj narasi bodoh dalam bagian menimbang UU ini.
Poin diatas adalah atas keraguan konyol negara pemerintah yang menunjukkan diri wajah negara atas ketidakmampuan pembiayaan upaya melahirkan manusia yang unggul, berkualitas dan seimbang dengan kuantitas dan kuantitas penduduk.. Demi kepentingan inilah adanya larangan anak lebih dari 3. Kepentingan menutupi manusia bebas beranak cucu, berkembang dan menguasai bumi
Katanya keberhasilan dalam mewujudkan
pertumbuhan penduduk yang seimbang dan
mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan tetapi faktanya menunjukkan bahwa yang rusak adalah sistem pendidikan kita sebagai tempat melahirkan manusia yang unggul, berkualitas, cerdas dan Mandiri.. sistem pendidikan Rusak, sistem penyelenggaraan negara dan berpemerintahan korup, moral pemimpin bangsa juga tidak begtu baik terus mau salahin anak Banyak?
Pertumbuhan penduduk sesungguhnya tidak harus dibatasi dengan sebuah produk Hukum, sebuah desain undang-undang dan sebuah konsep yang hanya karena kepercayaan "kualitas" tetapi lagi dan lagi karena negara tidak mampu melaksanakan amanah UUD 1945, maka mereka sebagai pemegang kekuasaan serta Merta mengesahkan UU ini.
Bagi saya, UU ini inkonstitusional dan harus di ajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi sebab Pertimbangan dari UU ini hanya atas perspektif sosiologis, padahal sesungguhnya negara mutlak menjamin dan menjadi tanggung jawab secara konstitusi/ UUD 1945 atas pembiayaan anak agar mereka cerdas dan pintar.
Dalam kondisi pertumbuhan penduduk dengan dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran itu merupakan ketentuan yang menurut Saya tafsirkan kejahatan kemanusiaan bagi OAP.
Katanya para Legislator dan pemerintah bilang upaya penurunan angka kematian dalam UU ini, saya anggap frasa ini negara melebihi kehendak Tuhan sebab soal kematian Setiap manusia itu urusannya Tuhan, bukan urusan negara dan pemerintahan mau atuar kematian orang.
Apalagi seorang anggota DPRD yang dalam pernyataan penyuluhan program KB harus menjangkau ke pedalaman Papua dengan argumentasi yang tak masuk akal hanya sekedar SDM yang berkualitas dan andal..? Bukannya sistem pendidikan kita ni yang rusak sehingga harus ada perubahan secara mendasar?? Pernyataan seperti inikan kemampuan dari SDM yang gagal jadi luar biasa mau KB agar apa?.
Menurut hajaran Nasrani kawin Untuk melanjutkan keturunan, berkembang dan menguasai bumi. Menurut UU nomor 52 tahun 2009 itu untuk dan agar seimbang antara kuantitas dan kualitas penduduk serta volume atas pendudukan yg ruangannya melebihi ketersediaan ruang.
Artikel Terkait
BKKBN Papua Fokus Kolaborasi Program di Seluruh Kampung KB
Dana Alokasi Khusus 2019 untuk Pembangunan KB di Papua Capai Rp. 191 Miliar
DPPKB Kab. Jayapura Target Bentuk 19 Kampung KB Terlaksana Selama 2018
BKKBN Papua Bentuk Pokja dan Pelatihan Kampung KB di Distrik Yendidori
DP3&KB Kota Jayapura Ajak Perempuan Asli Papua Terlibat Dalam Pembangunan
BKKBN Papua Lebih Fokus Program KIE, Tidak Ada Paksaan Masyarakat untuk Ikut KB
Kodim 1709/YAWA Gelar Bhakti Sosial : Pengobatan Massa dan Penyuluhan KB Kesehatan
BKKBN RI : KB Tidak Lagi Tentang Kontrasepsi dan Pemabatasan Anak
Program KB di Ilaga Puncak Dukung Anak Sehat dan Fokus Masa Depan Anak
TNI Bersama BKKBN Tingkatkan Pelayanan KB Kesehatan Diperbatasan